Lampung Selatan — wartaonelampung.com, Laporan atas dugaan penyimpangan pada pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa Sinar Rejeki tahun anggaran 2023–2024, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, resmi dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 14/PAC-PP/JA.LS/VI/2025, diajukan oleh Ormas Pemuda Pancasila Pimpinan Anak Cabang Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan.
Ketua PAC Pemuda Pancasila Jati Agung, Eddy Sitorus, menerangkan bahwa laporan investigasi awal menunjukkan dugaan kerugian sebesar Rp112.368.256. Nilai tersebut kemudian dianalisis ulang oleh pihak Kejari Kalianda bersama Inspektorat Lampung Selatan dan menghasilkan akurasi temuan sekitar Rp75 juta.
Menurut Eddy, pihak desa diberikan tenggat waktu pengembalian hingga 24 November 2025. Bila melebihi batas waktu tersebut, proses penanganan akan dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Selatan.
“Jika terjadi keterlambatan, maka proses ini akan berlanjut ke bidang Pidsus Kejari Lampung Selatan,” ujar Eddy kepada awak media pada 25 November 2025.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan terlewati, pengembalian hasil temuan belum direalisasikan. Eddy mengaku telah melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp untuk mempertanyakan tindak lanjut pelimpahan berkas ke Pidsus Kejari Kalianda.
“Hingga 26 November 2025 saya mendapat jawaban singkat: ‘akan kami diskusikan dengan tim dan segera memberikan informasi’,” jelas Eddy.
Ia berharap Kejari Kalianda mengambil langkah tegas sesuai prosedur, agar penyelesaian LHP Dana Desa Sinar Rejeki tidak terus mengambang dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.















