Polda Lampung Ringkus Dua Wanita Penggiat Promosi Judi Online, Ungkap Modus Raup Keuntungan di Media Sosial

banner 120x600
banner 468x60

BANDARLAMPUNG — wartaonelampung.com, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung kembali membongkar praktik promosi judi online yang dilakukan melalui media sosial.

Dua wanita muda ditangkap setelah terbukti memasarkan situs judi dan mengajak pengguna daring untuk bergabung demi mendapatkan keuntungan jutaan rupiah. Pengungkapan kasus ini dipaparkan pada Senin (1/12/2025).

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap dalam dua perkara terpisah. Mereka memanfaatkan akun media sosial dengan jumlah pengikut mencapai ribuan untuk menyebarkan tautan situs judi online secara masif.

Direktur Krimsus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya, didampingi Kabidhumas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut terbongkar lewat patroli siber Satgas Judi Online serta aduan dari masyarakat.

Petugas menemukan sejumlah akun yang kerap mengunggah konten promosi dan memberikan ajakan langsung untuk mengakses situs perjudian.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, situs yang dipromosikan para pelaku benar mengarah pada aktivitas perjudian. Akun-akun tersebut kemudian kami lakukan profiling hingga akhirnya berhasil menangkap dua orang di lokasi berbeda.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya memperoleh keuntungan dari aktivitas promosi tersebut,” jelas Dery.Dua pelaku masing-masing berinisial DNS, warga Pesawaran, dan IBP, warga Pringsewu.

Mereka mengakui perannya dalam menyebarkan link, memasarkan, dan mengajak masyarakat agar mengakses situs judi online untuk meningkatkan trafik maupun jumlah pemain.

Atas perbuatannya, kedua wanita tersebut dijerat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk promosi maupun aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat dan berdampak buruk pada lingkungan sosial. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *