Bandarlampung – wartaonelampung.com, Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menindaklanjuti arahan Kementerian Investasi/BKPM terkait kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan IV dan Semester II Tahun 2025.
Seluruh pelaku usaha diminta segera mempersiapkan pelaporan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kementerian Investasi menetapkan periode penyampaian LKPM pada 1–10 Januari 2026. Pelaporan ini wajib bagi seluruh pelaku usaha sesuai ketentuan perizinan berbasis risiko yang berlaku secara nasional.
Untuk mempermudah proses pelaporan, pemerintah menyediakan Klinik LKPM yang dibuka pada 18–31 Desember 2025 serta 1–10 Januari 2026, pukul 09.00–12.00 WIB. Fasilitas ini diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memerlukan pendampingan teknis.
Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, menegaskan bahwa pelaporan LKPM tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi juga menjadi dasar pemerintah dalam memantau perkembangan investasi di daerah. Data LKPM sangat penting dalam perencanaan kebijakan pembangunan dan peningkatan pelayanan investasi.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk melaporkan LKPM tepat waktu. Ini bagian dari upaya bersama menjaga transparansi investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. DPMPTSP siap membantu melalui layanan konsultasi maupun pendampingan,” ujar Febriana, Kamis (04/12/25).
Pemkot Bandar Lampung berharap kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan LKPM dapat meningkatkan kualitas tata kelola investasi dan memperkuat iklim usaha yang kondusif di kota ini. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui layanan resmi OSS di oss.go.id. (*)















