Ikut Pusat, UMK Bandar Lampung 2025 Naik 6,5 Persen

banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung – wartaonelampung.com,Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2025 resmi mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan itu, UMK tahun sebelumnya sebesar Rp3,1 juta lebih naik menjadi Rp3,3 juta lebih dan akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2025 mendatang.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung, Ahmad Husna, mengatakan, kenaikan UMK tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan diperkuat dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan.

banner 325x300

Menurutnya, instruksi itu mengamanatkan seluruh kabupaten/kota harus menetapkan besaran UMK sebesar 6,5 persen ditambahkan dari dasar UMK tahun sebelumnya,” kata Ahmad Husna.

“Kenaikan dihitung dari UMK 2024 dengan persentase 6,5 persen. Setelah diskusi dan dilakukan perhitungan, ditetapkan angka Rp3,3 juta. Nanti pelaksanaannya dimulai 1 Januari 2025,” ujar Ahmad Husna, Sabtu (14/12/2024).

Dia memastikan, lantaran kenaikan sebesar 6,5 persen tersebut merupakan kebijakan pusat, maka perusahaan akan mentaati keputusan kenaikan UMK tersebut.

“Kami percaya perusahaan akan menjalankan aturan ini. Sosialisasi akan dilakukan agar semua pihak memahami dan mengimplementasikannya secara optimal,” ucap Ahmad Husna.

“Kenaikan dihitung dari UMK 2024 dengan persentase 6,5 persen. Setelah diskusi dan dilakukan perhitungan, ditetapkan angka Rp3,3 juta. Nanti pelaksanaannya dimulai 1 Januari 2025,” ujar Ahmad Husna, Sabtu (14/12/2024).
Dia memastikan, lantaran kenaikan sebesar 6,5 persen tersebut merupakan kebijakan pusat, maka perusahaan akan mentaati keputusan kenaikan UMK tersebut.

“Kami percaya perusahaan akan menjalankan aturan ini. Sosialisasi akan dilakukan agar semua pihak memahami dan mengimplementasikannya secara optimal,” ucap Ahmad Husna.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan keputusan kenaikan UMK telah melalui pembahasan mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kondisi ekonomi, sosial masyarakat, serta instruksi dari pemerintah pusat.

“Kenaikan ini (UMK) merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Kami juga tetap memperhatikan keseimbangan agar tidak mengganggu keberlangsungan usaha di Kota Bandar Lampung,” kata Eva Dwiana.

Eva meminta kenaikan UMK tersebut segera disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait, khususnya para pengusaha dan pekerja.

“Penetapan UMK harus segera disosialisasikan. Kami harap pengusaha mematuhi aturan ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung kesejahteraan tenaga kerja,” ujar Eva.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot bengbengtoto bengbengtoto bengbengtoto bengbengtoto bengbengtoto bengbengtoto situs slot situs slot situs slot cahayatoto cahayatoto cahayatoto jualtoto situs slot situs slot balaitoto situs slot situs slot