Bandar Lampung – wartaonelampung.com,Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Kepatuhan atas Efektivitas Pengelolaan Pencegahan Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Medis serta Kepatuhan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna tersebut digelar di Gedung DPRD Kota Bandar Lampung, Senin, 6 Januari 2025. Kehadiran Eva Dwiana menegaskan komitmen Pemerintah Kota dalam mendukung upaya pengawasan tata kelola anggaran serta pengelolaan limbah medis yang menjadi salah satu perhatian BPK RI.
Dalam rapat itu, DPRD Kota Bandar Lampung resmi membentuk Panitia Khusus yang akan melakukan pengawasan khusus terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK RI terkait dua persoalan utama, yaitu efektivitas pengelolaan pencegahan pencemaran limbah B3 medis dan kepatuhan belanja daerah.
Eva Dwiana menyampaikan, pihaknya siap bersinergi dengan DPRD untuk memastikan rekomendasi BPK RI dijalankan dengan baik.
“Kami mendukung sepenuhnya agar pengelolaan keuangan dan lingkungan berjalan sesuai aturan dan ketentuan,” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan komitmen Pemkot untuk meningkatkan pengawasan internal, khususnya dalam pengelolaan limbah B3 medis yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat.
“Ini menjadi prioritas kami bersama DPRD, agar pengelolaan limbah medis benar-benar aman dan sesuai standar. Karena ini menyangkut kesehatan masyarakat kita,” kata Eva Dwiana.
Dengan terbentuknya Pansus, diharapkan ada sinergi kuat antara legislatif dan eksekutif guna menyelesaikan rekomendasi BPK secara tuntas dan tepat waktu.