Tanggamus – wartaonelampung.com, Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Tim Verifikasi Media Massa akhirnya resmi mengumumkan hasil verifikasi dan pemeringkatan media massa yang dapat menjalin kerja sama publikasi dengan pemerintah daerah tahun anggaran 2025, Rabu (6/8/2025). Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor:
500.12.13/3922/29/2025 yang dirilis pada 5 Agustus 2025. Hasil verifikasi ini merujuk pada Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 8 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 19 Tahun 2024 tentang pedoman kerja sama publikasi antara pemerintah daerah dan media massa.
Dalam pengumuman itu ditegaskan bahwa hanya media yang masuk dalam Kategori A dan Kategori B yang dapat menjalin kerja sama dengan Pemkab Tanggamus. Adapun media yang masuk Kategori C tetap dicantumkan, namun tidak memenuhi syarat untuk kerja sama.
“Media massa yang dinyatakan dapat menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus adalah media yang memperoleh Kategori A dan Kategori B,” tertulis dalam pengumuman resmi tersebut.
Dari total media yang diverifikasi, berikut rinciannya :
Media Harian Cetak dan Siber: media
Media Mingguan Cetak: 53 media
Media Bulanan Cetak: 15 media
Media Web/Siber: 128 media
Media Televisi Elektronik: 15 media
Media Streaming Siber: 12 media
Media Radio Elektronik: 1 media
Namun dari ratusan media tersebut, hanya sebagian yang dinyatakan lolos dan masuk dalam Kategori B maupun A. Rinciannya:
Kategori B:
Media Harian: 84 media
Media Mingguan: 17 media
Media Bulanan: 7 media
Media Web/Siber: 85 media
Media Televisi Elektronik: 7 media
Media Streaming Siber: 1 media
Kategori A:
Media Radio Elektronik: 1 media
Fakta yang cukup mencolok dari hasil verifikasi tahun ini adalah tidak satu pun media harian cetak yang berhasil masuk dalam Kategori A, meskipun jumlah media harian yang diverifikasi mencapai 178 entitas.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan insan pers, terutama soal parameter objektif dan kualitas penilaian yang digunakan.
“Seluruh media harian hanya masuk dalam Kategori B dan C. Ini menjadi catatan penting bagi dunia pers di Tanggamus,” ujar salah satu insan media yang ikut diverifikasi namun enggan disebutkan namanya.
Pendaftaran ulang kerja sama akan dilakukan pada 11 hingga 15 Agustus 2025, dengan rincian jadwal sebagai berikut:
11 Agustus: Media Mingguan, Bulanan, TV Elektronik, Radio Elektronik, dan Streaming Siber
12-13 Agustus: Media Harian
14 Agustus: Media Web/Siber
Media atau wartawan yang memiliki lebih dari satu entitas yang lolos hanva akan diakomodasi satu saja. Ketentu teknis lebih lanjut akan diumumkan melalui situs resmi Pemkab Tanggamus di https://tanggamus.go.id.
Pengumuman ini juga memunculkan catatan kritis lain, yakni tidak dicantumkannya nama maupun tanda tangan anggota Tim Verifikasi Media Massa, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas proses verifikasi.
demikian, hasil ini menjadi landasan resmi kerja sama publikasi pemerintah daerah dengan media pada tahun 2025, dan juga menjadi evaluasi bersama untuk peningkatan kualitas dan profesionalisme media lokal ke depan. (*)















