Bandar Lampung – wartaonelampung.com, Kabar gembira bagi warga Kota Bandar Lampung. Pemerintah Kota (Pemkot) memastikan tidak ada denda bagi wajib pajak yang telat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, mengatakan kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung Wali Kota Eva Dwiana.
“Berdasarkan STPD, jatuh tempo pembayaran PBB seharusnya 31 Agustus 2025. Namun, hingga 31 Desember 2025, warga yang belum melunasi tidak akan dikenakan denda. Jadi mari manfaatkan kesempatan ini untuk segera membayar PBB,” kata Desti, Kamis (11/9).
Selain pembebasan denda, Pemkot juga memberikan keringanan berupa diskon. Untuk PBB di bawah Rp150 ribu digratiskan, Rp150–300 ribu mendapat potongan 50 persen, dan Rp300–500 ribu mendapat diskon 30 persen.
Menurut Desti, seluruh petugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) sudah siap melayani masyarakat. “Pembayaran PBB bisa dilakukan melalui Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Kilau Bank Lampung, QRIS Bank Lampung, maupun loket Bank Lampung. Semua sistem sudah terintegrasi,” tegasnya.