Pemkab Tanggamus Resmi Umumkan Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu

banner 120x600
banner 468x60

Tanggamus – wartaonelampung.com, Alokasi penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah diterima Pemkab Tanggamus.

Kabid Mutasi BKPSDM, Prayitno, mengatakan hari ini, Senin (15/9/2025), secara resmi alokasi penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu diumumkan di website Tanggamus.go.id.

“Baru selesai ditandatangani pak Sekda, sekarang juga akan langsung diumumkan di web,” katanya mewakili, Kaban BKPSDM Tanggamus, Belli Pahlupi.

Menurut dia, pegawai honorer di lingkungan Pemkab Tanggamus yang ditetapkan menjadi PPPK Paruh Waktu sebanyak 4.216 peserta.
Rinciannya, tenaga guru sebanyak 657 orang, tenaga kesehatan sebanyak 466 peserta, dan tenaga teknis sebanyak 3.093 peserta.

Dia bilang, setelah pengumuman penetapan, proses selanjutnya adalah pengisian daftar riwayat hidup (DRH), yang dibatasi sampai tanggal 15 September 2025.

“Setelah proses pengisian DRH, kemudian kami akan mengusulkan penetapan NI PPPK Paruh Waktu ke BKN, batas akhirnya sampai tanggal 20 September,”

“Selanjutnya, setelah keluar penetapan NI PPPK dari BKN, BKPSDM akan memulai proses penerbitan SK paruh waktu,” pungkasnya.

Berikut dokumen yang mesti di upload bersamaan dengan pengisian DRH melalui portal https://sscasn.bkn.go.id

Adapun kelengkapan dokumen yang harus diunggah sebagai berikut:

1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

2. Ijazah Asli yang digunakankan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;

3. Transkrip Nilai Asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;

4. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai.

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan perihal sebagai persyaratan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dan masih berlaku pada saat pengisian DRH (dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat dan dokumen SKCK wajib dilengkapi setelah proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu);

6. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2025 dengan perihal sebagai persyaratan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

“Seluruh dokumen wajib digabung menjadi satu file PDF. Kesalahan dalam unggah dokumen dapat menyebabkan peserta dinyatakan tidak lulus pemberkasan,” jelas pengumuman tersebut.

Pemkab Tanggamus menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya.

Peserta yang tidak mengisi DRH sesuai jadwal akan dianggap gugur. Selain itu, apabila ditemukan keterangan palsu, status PPPK Paruh Waktu dapat dibatalkan sewaktu-waktu.

“Keputusan Panitia Seleksi Pemerintah Kabupaten Tanggamus bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” demikian tegas pengumuman tersebut. 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *