Tanggamus -wartaonelampung.com, Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Bidang Penyediaan Perumahan Dinas PUPR memberikan tanggapan atas kondisi rumah tidak layak huni (RTLH) milik Sarkadi (45), warga Dusun Napal, Pekon Napal, Kecamatan Bulok, Minggu (21/9/2025).
Kepala Bidang Permukiman dan Perumahan Rakyat Dinas PUPR Tanggamus, Agus Marko, menyampaikan keprihatinannya.
“Selama ini pihak pemerintahan Pekon Napal Bulok belum pernah datang ke kantor untuk berkoordinasi terkait masalah ini,”Ujarnya melalui pesan WhatsApp
Meski begitu, Agus menegaskan pihaknya akan tetap menindaklanjuti dan mengupayakan pembangunan rumah Sarkadi melalui program bedah rumah.
Ia mengakui, keterbatasan anggaran menjadi kendala utama. Pada tahun 2025, Dinas PUPR Tanggamus hanya memiliki kuota 10 unit RTLH, yang diprioritaskan bagi korban bencana. Namun demikian, pihaknya berkomitmen mencari solusi agar usulan masyarakat tidak terabaikan.
Agus juga menyinggung, pemerintah pekon sebenarnya dapat memanfaatkan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk mengalokasikan program bedah rumah bagi warganya yang benar-benar membutuhkan.
“Dana desa bisa digunakan untuk membantu rumah yang kondisinya memprihatinkan,”Jelasnya.
Sebelumnya, Sarkadi berharap Pemkab Tanggamus mau turun langsung melihat kondisi rumahnya. “Kalau roboh, kami tidak tahu harus tinggal di mana,” keluhnya.
Kasus Sarkadi membuka mata tentang lemahnya koordinasi antara aparatur pekon dan Pemkab Tanggamus. Jika aparatur pekon abai mengawal warganya, dan Pemkab hanya menunggu proposal administratif, maka warga miskin akan terus terjebak dalam penderitaan.
Rumah layak huni bukanlah kemewahan, melainkan hak dasar yang harus dipenuhi negara. Karena itu, Pemkab Tanggamus harus lebih proaktif memastikan bantuan benar-benar menyentuh mereka yang paling membutuhkan.