Bandar Lampung – wartaonelampung.com, Selasa 7 Oktober 2025 – Jajaran Polsek Tanjung Karang Barat akhirnya berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok koperasi simpan pinjam bodong yang meresahkan warga di wilayah Jalan Pisang, Kelurahan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Pelaku diketahui bernama An. Putri Yuris Handayanti, yang selama ini mengaku sebagai perwakilan Koperasi Simpan Pinjam Astra untuk menarik minat masyarakat agar ikut dalam program pinjaman cepat tanpa agunan. Dengan modus tersebut, pelaku berhasil menipu lebih dari 150 korban dan meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
Kejadian ini berawal sejak bulan Agustus 2025, ketika pelaku mulai menjalankan aksinya dengan menawarkan pinjaman uang melalui pesan singkat dan media sosial. Ia meyakinkan korban bahwa pinjaman bisa cair hanya dengan membayar biaya administrasi sebesar Rp530 ribu melalui rekening BCA Mobile atas nama pelaku. Namun, setelah uang dikirim, pinjaman yang dijanjikan tak pernah cair.
Banyak warga yang awalnya percaya lantaran pelaku menggunakan nama besar “Astra”, lengkap dengan logo dan surat palsu yang tampak meyakinkan. Beberapa korban bahkan sempat diundang ke rumah pelaku untuk menandatangani berkas palsu yang disebut sebagai kontrak pinjaman resmi.
Setelah menerima banyak laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, membenarkan bahwa pelaku telah berada dalam penanganan pihak kepolisian.
“Benar, pelaku atas nama Putri Yuris Handayanti telah kami amankan. Saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku mengaku menjalankan aksi ini seorang diri,” ungkap AKP Ono Karyono, Selasa (7/10/2025).
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku telah menipu lebih dari 150 korban di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya. Ia menggunakan modus pinjaman koperasi fiktif dengan iming-iming bunga rendah dan pencairan cepat.
Pihak kepolisian kini tengah menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening pelaku, serta mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke Polsek Tanjung Karang Barat untuk pendataan lebih lanjut.
“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pinjaman online atau koperasi yang tidak memiliki izin resmi. Jangan mudah percaya pada iming-iming pencairan cepat tanpa proses yang jelas,” tambah Kapolsek.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi atau pinjaman yang tidak bisa diverifikasi. Sementara itu, pelaku Putri Yuris Handayanti kini terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dengan tertangkapnya pelaku, warga Jalan Pisang Kemiling mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang telah menindak tegas kasus penipuan ini.