Pemkab Tulang Bawang Bangun Kantor di Atas Tanah Milik Warga, 27 Tahun Belum Diganti Rugi

banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung — wartaonelampung.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang diduga telah menguasai dan membangun perkantoran di atas tanah milik masyarakat selama 27 tahun tanpa ganti rugi. Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Ahli Waris, Gindha Ansori Wayka, dari Kantor Hukum GAW dan LBH Cika, di Bandar Lampung, Rabu (15/10/2025).

“Benar, hari ini kami mengirim surat kepada Bupati Tulang Bawang dan DPRD Tulang Bawang untuk tindak lanjut rencana ganti kerugian yang telah tertunda selama 27 tahun,” ujar Gindha.

Menurut Gindha, tanah seluas 50,375 hektare milik kliennya, Hanafi Glr. St. Nimbang Alam (alm), telah digunakan sebagian oleh Pemkab Tulang Bawang untuk pembangunan perkantoran, yakni sekitar 10 hektare, tanpa adanya penyelesaian pembayaran atau ganti rugi kepada para ahli waris hingga saat ini.
“Para ahli waris telah memperjuangkan haknya melalui jalur hukum sejak tahun 1987, dan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tanah tersebut adalah milik ahli waris,” jelasnya.

Gindha menambahkan, pengakuan atas kepemilikan tanah tersebut juga telah tertuang dalam Surat Bupati Tulang Bawang Nomor: 593/258/02/97 tertanggal 17 Juni 1997. Dalam surat tersebut, Pemkab Tulang Bawang menyatakan akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI dan membentuk tim peneliti untuk inventarisasi tanah serta menganggarkan ganti rugi pada APBD Tahun Anggaran 1998/1999.

“Namun hingga kini, janji itu tak pernah terealisasi,” ungkap mantan Ketua Himpunan Mahasiswa FH Unila itu.

Dasar hukum kepemilikan tanah tersebut diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan, antara lain:

Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 15/Pdt.G/1987/PN/KTB tanggal 20 Februari 1989.

Putusan Pengadilan Tinggi Lampung Nomor 22/Pdt/1990/PT.TK tanggal 22 Juli 1991.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2235 K/Pdt/1992 tanggal 16 November 1994.
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 589 PK/Pdt/1999 tanggal 25 Juli 2002.

“Ini perjuangan panjang yang melelahkan. Pemkab Tulang Bawang harus segera memenuhi kewajibannya terhadap hak masyarakat yang sudah puluhan tahun menunggu,” tegas Gindha.

Sebagai langkah hukum, pihaknya telah melayangkan dua surat resmi, yaitu:
Surat Nomor: 02072/B/GAW-Law Office/X/2025 kepada Bupati Tulang Bawang, perihal ganti kerugian tanah.

Surat Nomor: 02073/B/GAW-Law Office/X/2025 kepada Ketua DPRD Tulang Bawang, perihal permohonan hearing persoalan tanah kantor Pemkab.

“Surat sudah kami kirim ke Sekretariat Pemkab dan DPRD Tulang Bawang hari ini. Kami berharap segera ada pembahasan dan solusi konkret agar hak ahli waris dapat dipenuhi,” pungkasnya. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *