Bandar Lampung — wartaonelampung.com, Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng citra aparat penegak hukum. Seorang warga Bandar Lampung, Al Fadilah Syahadl, resmi melaporkan seorang oknum penyidik Polresta Bandar Lampung berinisial F ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung, atas dugaan permintaan “uang makan” dalam proses penanganan kasus penganiayaan yang menimpa kedua orang tuanya, Aulia Rizky dan Indra Jayadi.
Kasus penganiayaan tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung melalui dua laporan polisi, yakni:
LP/B/446/III/2025/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, tertanggal 22 Maret 2025, dengan pelapor Aulia Rizky, dan
LP/B/493/IV/2025/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, tertanggal 4 April 2025, dengan pelapor Indra Jayadi.
Namun hingga kini, penanganan perkara tersebut dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Al Fadilah mengaku kecewa karena laporan orang tuanya terkesan mandek, sementara dirinya justru menghadapi dugaan permintaan uang oleh penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Saya lapor bukan karena dendam, tapi supaya hal seperti ini tidak terjadi lagi dan tidak membuat masyarakat takut mencari keadilan,” ujar Fadil, Rabu (22/10/2025).
Ia menilai tindakan tersebut dapat mencoreng integritas penegakan hukum.
“Kami ingin polisi bersih dan dipercaya masyarakat. Kalau setiap pelapor malah dimintai uang, lama-lama kepercayaan publik bisa hilang,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil penelusuran di laman yanduan.propam.polri.go.id, laporan pengaduan Al Fadilah telah diverifikasi oleh Biro Propam Mabes Polri pada 21 Oktober 2025.
Proses laporan tercatat melewati beberapa tahapan, mulai dari penerimaan oleh petugas Propam atas nama Hendri Setiawan, kemudian dikirim untuk direview, hingga akhirnya dilimpahkan ke Polda Lampung oleh Kasubbag Trimlap pada 21 Oktober 2025 pukul 14.44 WIB.
Dengan pelimpahan tersebut, penanganan dugaan pelanggaran etik terhadap oknum penyidik F kini resmi berada di bawah kewenangan Propam Polda Lampung.
Selain ke Propam, Fadil juga menyurati Kapolda Lampung dan Kapolresta Bandar Lampung, serta melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Ia berharap agar semua laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, oknum penyidik berinisial F membenarkan bahwa dirinya mengenal Al Fadilah karena pernah bersekolah di tempat yang sama. Namun, ia memilih tidak memberikan komentar lebih jauh terkait tudingan permintaan uang makan.
“Fadil itu teman saya waktu sekolah dulu. Soal informasi yang beredar, saya tidak bisa memberikan pernyataan karena sudah saya sampaikan semuanya ke pimpinan. Silakan media konfirmasi langsung ke pimpinan Polresta Bandar Lampung,” ujar F singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/10/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, baik Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung yang diketahui sedang mengikuti pendidikan di Sespim, maupun Kapolresta Bandar Lampung, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. (*)















