BANDAR LAMPUNG — wartaonelampung.com, Rabu 5 November 2025 Jajaran Polsek Kedaton berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang karyawan tempat pencucian motor di wilayah Serpong Jaya, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi tertanggal 31 Oktober 2025. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berinisial PR, yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan di tempat pencucian motor milik korban, nekat membawa kabur motor majikannya dan menjualnya.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, pelaku awalnya berpura-pura hendak keluar untuk menjemput anak atau mencari makan menggunakan motor operasional milik tempat cucian. Namun, setelah ditunggu-tunggu, pelaku tidak kembali.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motor tersebut dijual kepada saudara RS seharga Rp2,5 juta. Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kedaton. Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku PR dan pembeli motor tersebut,” ujar Kombes Alfret dalam keterangannya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dari hasil pengembangan, barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda Astrea C100 telah berhasil ditemukan. Kedua pelaku kini sedang diproses hukum di Polsek Kedaton.
“Pelaku utama dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara, sedangkan pembeli atau penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Kedaton Kompol AKP Budi Harto menambahkan, pelaku PR sudah lama bekerja di tempat cucian tersebut dan dipercaya oleh pemilik usaha. Namun, kepercayaan itu disalahgunakan.
“Pelaku ini awalnya pamit untuk mencari makan, tapi tidak kembali. Setelah diselidiki, motor diketahui telah dijual melalui sistem COD.
Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang bersama pasangannya,” ungkap AKP Budi Harto.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Kedaton untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan, terutama kepada karyawan yang baru bekerja atau belum terlalu lama dikenal. (Rin)















