Way Kanan — wartaonelampung.com, Dewan Pimpinan Cabang Yayasan Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (DPC Y.GANN) Way Kanan Hadir dalam kegiatan pemusnahan Barang Bukti di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Way Kanan, dari perkara-perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Way Kanan, Rabu (19/11/2025).
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Way Kanan. Sejumlah barang bukti dihancurkan secara terbuka, mulai dari obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu, Ekstasi, senjata tajam, ponsel, hingga peralatan yang digunakan dalam tindak pidana lain, dari data BB tersebut tersingkap fakta mencolok mengenai tingginya dominasi kasus narkotika yang masih membayangi wilayah kabupaten berjuluk Bumi Ramik Ragom ini.
Fenomena ini menguatkan dugaan bahwa jaringan peredaran narkoba di Way Kanan tidak sekadar melibatkan kurir kelas bawah, tetapi juga terindikasi terhubung ke sindikat lintas kabupaten.
“Ini bukan sekadar angka. Setiap kali kami memusnahkan barang bukti narkotika, jumlahnya selalu meningkat. Ini menunjukkan bahwa wilayah kita masih menjadi jalur rawan,” ujar salah satu pejabat internal kejaksaan yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, sejumlah penggiat anti narkoba di Way Kanan menilai bahwa lonjakan kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Mereka menilai upaya penindakan belum sejalan dengan penguatan pencegahan di tingkat desa, terutama pada wilayah-wilayah yang dilintasi jalur transportasi utama.
Selain kasus narkotika, barang bukti dari perkara kekerasan juga cukup dominan. Senjata tajam dari puluhan kasus penganiayaan turut dimusnahkan, menandakan bahwa konflik antarindividu dan aksi kriminalitas masih kerap terjadi, terutama di kawasan pedesaan.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Way Kanan kali ini menjadi penutup dari rangkaian panjang proses penyidikan hingga persidangan. Namun bagi masyarakat, kegiatan itu sekaligus menjadi cermin bahwa tantangan penegakan hukum di Way Kanan masih jauh dari selesai.
Kejaksaan memastikan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki putusan inkrah dan tidak ada satu pun yang disisihkan. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas publik. Namun, upaya tersebut tetap menyisakan pertanyaan besar: apakah jumlah barang bukti yang dimusnahkan akan terus bertambah di tahun berikutnya atau justru berkurang jika pencegahan diperkuat.
Ketua DPC Y.GANN Habibi Fawaz, SE mendukung kegiatan yang dilakukan pihak kejaksaan pada hari ini, menurutnya pemusnahan Barang Bukti tersebut memang harus dilakukan terbuka terlebih lagi di era keterbukaan saat ini, dan yang lebih penting dalam hal P4GN. (*)















