Bandar Lampung — wartaonelampung.com, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur berhasil membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan modus penggunaan barkode ilegal. Kasus tersebut diekspos pada Kamis (20/11/2025) di Gedung GSG Presisi Polda Lampung.
Pengungkapan bermula dari informasi adanya transaksi jual beli barkode ilegal melalui media sosial dan aplikasi tertentu. Barkode tersebut memungkinkan para pelaku mengakses BBM bersubsidi dalam jumlah besar di SPBU, meski bukan sebagai pihak yang berhak.
Para pelaku kemudian menggunakan barkode itu untuk melakukan pengisian Bio Solar secara berulang, lalu menampung BBM ke dalam tangki berkapasitas besar yang telah dimodifikasi dan disembunyikan di bagian dalam satu unit truk.

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Derry Agung Wijaya, didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Yuni dan Sales Area Manager Pertamina, Andi Riza, menjelaskan bahwa tiga pelaku berhasil ditangkap dengan peran berbeda.
“Dari hasil penyelidikan, tiga pelaku berhasil diamankan dengan peran berbeda, mulai dari pemberi akses barkode, operator SPBU, hingga pelaku yang memanfaatkan BBM subsidi untuk kepentingan komersial,” tegas Kombes Derry.
Dalam operasi ini, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit truk modifikasi yang telah dilengkapi tangki besar untuk menampung BBM hasil penyalahgunaan.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barkode elektronik dan perangkat yang digunakan dalam proses transaksi di SPBU.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 40 paragraf 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Para tersangka terancam hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Penyidik Polres Lampung Timur saat ini masih berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Lampung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Kombes Pol Derry menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas semua bentuk penyimpangan BBM subsidi.
“Kami sangat berterima kasih atas informasi masyarakat terkait dugaan praktik BBM ilegal ini. Penyalahgunaan BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat dan negara, sehingga siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di Lampung terkait penyalahgunaan barkode subsidi, sekaligus peringatan bagi pelaku lain agar tak lagi mencoba memanfaatkan celah distribusi BBM untuk keuntungan pribadi. (*)














