Bandar Lampung — wartaonelampung.com, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat, Selasa (25/11/2025).
Rapat ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang bertujuan memperkuat kerukunan, menjaga keharmonisan sosial, serta menumbuhkan sikap saling menghormati di tengah keberagaman masyarakat Kota Bandar Lampung.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Bandar Lampung tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Misgustini, S.H., M.H., dan dihadiri oleh seluruh anggota Pansus DPRD, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta unsur pendukung lainnya.
Agenda utama rapat difokuskan pada pembahasan pasal demi pasal guna memastikan setiap ketentuan dalam Raperda tersusun secara sistematis, jelas, dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Dalam pembahasan, Pansus secara cermat menelaah berbagai ketentuan yang mengatur penyelenggaraan toleransi masyarakat, mulai dari definisi dan ruang lingkup toleransi, hak dan kewajiban masyarakat, hingga peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi kehidupan sosial yang harmonis. Selain itu, dibahas pula mekanisme pencegahan potensi konflik sosial serta upaya penyelesaian secara persuasif dan berkeadilan.
Ketua Pansus Misgustini menyampaikan bahwa pembahasan mendalam terhadap setiap pasal sangat diperlukan agar Raperda ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi mampu menjadi pedoman praktis bagi seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, Kota Bandar Lampung sebagai kota yang majemuk membutuhkan regulasi yang mampu menjamin rasa aman, keadilan, dan kenyamanan bagi seluruh warganya.
“Raperda Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat ini disusun untuk memperkuat fondasi kehidupan bermasyarakat yang rukun dan damai. Oleh karena itu, setiap pasal harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan multitafsir dan dapat diterapkan secara berkelanjutan,” ujar Misgustini dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, Misgustini menegaskan bahwa Raperda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum dalam mendorong peran aktif masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta seluruh elemen sosial dalam menjaga persatuan dan kesatuan. Pemerintah daerah juga diharapkan hadir secara aktif melalui kebijakan, program, dan fasilitasi yang mendukung penguatan nilai-nilai toleransi di tingkat komunitas.
Selain pembahasan substansi pasal, rapat Pansus juga menyoroti pentingnya sinkronisasi Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih regulasi serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.Pansus DPRD Kota Bandar Lampung menargetkan pembahasan Raperda ini dapat diselesaikan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
Setelah melalui pembahasan lanjutan dan penyempurnaan redaksional, Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat akan dibawa ke tahap pembahasan berikutnya sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan adanya regulasi ini, DPRD Kota Bandar Lampung berharap dapat tercipta kehidupan bermasyarakat yang harmonis, inklusif, dan berlandaskan nilai-nilai kebhinekaan, sehingga stabilitas sosial dan pembangunan daerah dapat terus terjaga secara berkesinambungan. (Rin)















