Sekdaprov Marindo Tegaskan Sinkronisasi RTRW Dua Kabupaten, FPR Lampung Gelar Rapat Pleno Bahas Arah Penataan Ruang yang Berkelanjutan

banner 120x600
banner 468x60

BANDARLAMPUNG — wartaonelampung.com, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin Rapat Pleno Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Selatan dan Lampung Timur.

Rapat yang berlangsung Senin (1/12/2025) di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung ini menjadi bagian penting dari proses harmonisasi penataan ruang di tingkat provinsi.

Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, instansi vertikal, asosiasi profesi, mitra pembangunan, serta tokoh masyarakat. Kehadiran peserta dilakukan secara luring dan daring, menunjukkan komitmen kolaboratif berbagai pihak dalam mendukung proses revisi RTRW daerah.

Rapat pleno FPR ini merupakan mandat dari PP Nomor 21 Tahun 2021 yang mensyaratkan pembahasan lintas sektor untuk memastikan keselarasan rencana tata ruang kabupaten/kota dengan RTRW Provinsi Lampung serta kebijakan strategis nasional.

Dalam rapat, Sekda Lampung Selatan Supriyanto dan Sekda Lampung Timur Rustam Effendi menyampaikan komitmen daerah masing-masing untuk mempercepat penyusunan RTRW. Keduanya menilai RTRW sebagai instrumen fundamental yang menentukan arah pembangunan daerah, termasuk pengembangan ekonomi, penataan permukiman, pengendalian alih fungsi lahan, hingga perlindungan kawasan lindung.
Penyusunan RTRW Lampung Selatan dan Lampung Timur turut menyoroti berbagai isu strategis, antara lain:

. pertumbuhan ekonomi dan perubahan struktur ruang,
. sinkronisasi data sektoral,
.perlindungan LP2B dan kawasan lindung,
.peningkatan konektivitas nasional dan infrastruktur,
.potensi urbanisasi,
.isu perubahan iklim.

Dalam arahannya, Sekdaprov Marindo Kurniawan menegaskan bahwa rapat pleno ini merupakan fase krusial untuk memastikan sinergi penataan ruang antardaerah. Ia menyoroti pentingnya penataan ruang yang tidak hanya selaras dengan RTRW provinsi, tetapi juga mendukung target pembangunan nasional.

Lampung menargetkan menjadi provinsi dengan kekuatan ekonomi unggul pada 2045. Karena itu, penataan ruang harus mengedepankan daya saing ekonomi sekaligus memperhatikan daya dukung lingkungan,” ujar Marindo.

Ia juga menjelaskan bahwa setelah ditetapkannya Perda RTRW Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023, seluruh kabupaten/kota wajib melakukan revisi RTRW dalam waktu satu tahun. Dari 15 kabupaten/kota di Lampung, sebanyak 12 daerah telah menyelesaikan atau hampir menyelesaikan revisinya. Lampung Selatan dan Lampung Timur kini berada pada tahap pembahasan tingkat provinsi.

Forum tersebut membahas berbagai aspek penting, termasuk tujuan pengembangan wilayah, struktur dan pola ruang, kawasan strategis kabupaten, hingga peluang pertumbuhan ekonomi berbasis tata ruang yang terarah dan adaptif.

Marindo juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi RTRW dalam menghadapi bonus demografi dan menyongsong Indonesia Emas 2045. Ia mendorong semua pemerintah kabupaten/kota yang belum menyelesaikan revisi untuk mempercepat penyusunan RTRW secara berjenjang dan komplementer.

Saya mengajak seluruh perangkat daerah untuk memperkuat kerja sama dalam mewujudkan penataan ruang yang ramah investasi, berbasis risiko, serta berkelanjutan,” tegasnya.

Rapat Pleno FPR ini diharapkan menghasilkan penyelarasan yang komprehensif terhadap arah pengembangan ruang Lampung Selatan dan Lampung Timur. Hasil pembahasan akan dituangkan dalam berita acara resmi sebagai dasar pelaksanaan tahapan berikutnya dalam proses revisi RTRW. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *