Jakarta — wartaonelampung.com, Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan dua warga di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Divisi Humas Polri pada Jumat malam, 12 Desember 2025.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa keenam tersangka merupakan personel Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.
“Penyidik bekerja cepat dan profesional. Dalam waktu 1×24 jam sejak laporan diterima, dilakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, hingga pendampingan terhadap keluarga korban,” kata Brigjen Trunoyudo.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB di area parkir TMP Kalibata. Dua korban, Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32), mengalami luka berat akibat penganiayaan. Satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu lainnya menghembuskan napas terakhir setelah mendapat perawatan di RS Budi Asih.
Polsek Pancoran menerima laporan awal melalui layanan darurat 110, dan petugas segera mendatangi lokasi sekitar pukul 16.00 WIB. Selain korban jiwa, insiden tersebut juga diikuti dengan aksi perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas warga di sekitar area kejadian.
Kerusakan yang tercatat sementara meliputi empat unit mobil, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios, serta dua rumah warga yang mengalami kerusakan cukup parah. Laporan resmi terkait peristiwa ini kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, enam tersangka yang berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain proses pidana, Polri juga menjatuhkan proses penegakan kode etik terhadap keenam personel tersebut. Hasil gelar perkara Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menyimpulkan adanya pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.
Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum.
“Penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan, baik pidana maupun etik,” tegasnya.
Polda Metro Jaya juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban, warga terdampak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat guna menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan proses pemulihan berjalan lancar.
Terkait informasi awal mengenai dugaan insiden yang melibatkan debt collector sebelum kejadian, Brigjen Trunoyudo menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi.
“Apabila laporan telah diterima, Polri akan menindaklanjutinya secara profesional dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Polri menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen untuk menjaga integritas institusi serta memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Brigjen Trunoyudo. (Red)















