Curas Berujung Maut di Pugung, Polres Tanggamus Amankan Dua Pelaku

banner 120x600
banner 468x60

TANGGAMUS – wartaonelampung.com, Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pada pembunuhan sepasang suami istri di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua pria sebagai tersangka.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kedua tersangka berinisial AJ alias Ari (30) dan AM alias Aman (34), warga Dusun Way Pring B, Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah serta keterangan sejumlah saksi.

“Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga kedua pelaku resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko saat konferensi pers di basement Satreskrim Polres Tanggamus, Kamis (18/12/2025).

Turut mendampingi Kapolres dalam kegiatan tersebut Wakapolres Tanggamus Kompol Gigih Andri Putranto, Kasi Humas Iptu Primadona Laila, Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agustri Kurniawan, serta Kanit Tipidkor Satreskrim Ipda Tri Wijayanto.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu malam, 13 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban diketahui bernama Rohimi (54) dan istrinya, Suryanti (50), yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di ruang tengah rumah mereka dengan luka parah akibat senjata tajam.

Kejadian tersebut pertama kali diketahui warga sekitar yang mendengar suara erangan dari dalam rumah korban. Setelah dicek bersama anak korban, Ade Riski alias Nanang, warga menemukan kedua korban telah tergeletak bersimbah darah. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pugung.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan polisi terhadap salah satu tersangka yang mengalami luka. Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan intensif, tersangka AJ akhirnya mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama tersangka AM.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah golok dengan panjang masing-masing 45 cm dan 35 cm, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, uang tunai Rp600 ribu milik korban, serta dua unit telepon genggam.

“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya dengan motif ekonomi. Pelaku berniat mencuri harta korban untuk membayar utang,” jelas Kapolres.

Kedua tersangka diketahui telah mempersiapkan senjata tajam sebelum masuk ke rumah korban. Saat beraksi, pelaku terlebih dahulu menyerang korban perempuan, kemudian menyerang korban laki-laki yang terbangun akibat keributan.

Terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan anak korban, Kapolres menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

“Anak korban memang mengenal para pelaku, namun hasil penyelidikan tidak menemukan adanya peran atau keterlibatan yang bersangkutan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 339 dan Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polres Tanggamus memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum serta upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *