LAMPUNG – wartaonelampung.com, Polda Lampung terus mempersiapkan kesiapan aparatur penegak hukum menghadapi perubahan regulasi nasional dengan menggelar sosialisasi pemahaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung, Kamis (18/12/2025).
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya bagi penyidik dan penyidik pembantu di lingkungan Polda Lampung dan Polres jajaran yang terlibat langsung dalam proses penegakan hukum.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto serta para pejabat utama Polda Lampung, di antaranya Dirreskrimsus, Dirreskrimum, Dirresnarkoba, Dirpolairud, Dirsamapta, Dirlantas, Kabid Humas, dan Kabid Kum.
Dalam sambutannya, Kapolda Lampung menegaskan bahwa perubahan mendasar dalam KUHP dan KUHAP baru menuntut kesiapan penyidik untuk beradaptasi dengan paradigma penegakan hukum yang lebih menekankan nilai korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“KUHP nasional akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sementara KUHAP yang baru telah disahkan DPR RI pada 18 November 2025 dan akan diberlakukan secara efektif bersamaan dengan KUHP baru,” ujar Kapolda.
Ia menambahkan, KUHAP yang baru bukan untuk memperluas kewenangan Polri, melainkan menempatkan Polri secara profesional dan proporsional dalam sistem penegakan hukum. Oleh karena itu, penyidik dituntut memiliki kompetensi dan integritas yang lebih tinggi dalam menjalankan tugas.
Kapolda juga mengingatkan bahwa tantangan penegakan hukum ke depan semakin besar, seiring dengan amanat Presiden RI yang menekankan pentingnya sistem hukum yang menjamin keadilan bagi masyarakat.
“Sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, Polri harus benar-benar memahami aturan baru ini agar penerapannya di lapangan berjalan tepat, profesional, dan berkeadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolda meminta seluruh personel penyidik untuk meningkatkan pemahaman terhadap KUHP, KUHAP, serta aturan pelaksanaannya, sehingga mampu mengimplementasikan nilai-nilai hukum baru tersebut mulai dari tahap penyelidikan hingga proses hukum lanjutan.
Menurutnya, sosialisasi ini merupakan langkah strategis agar penyidik tidak hanya memahami secara normatif, tetapi juga mampu menerapkannya secara praktis, humanis, dan berintegritas, sehingga kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Polda Lampung dalam memperkuat kompetensi penyidik sekaligus menyelaraskan penegakan hukum dengan perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. (Rin)















