Bandar Lampung — wartaonelampung.com, Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung memberikan Remisi Khusus Natal kepada warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi persyaratan.
Kegiatan penyerahan remisi tersebut dilaksanakan pada Kamis (25/12/2025) di Gereja Oikumene Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
Sebanyak sembilan orang warga binaan dinyatakan layak menerima Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Masa Pidana Khusus setelah melalui proses verifikasi administratif dan penilaian perilaku selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Jumadi, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk perhatian dan komitmen negara dalam menjamin hak-hak warga binaan, khususnya bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pidana.
“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan sikap disiplin serta perkembangan perilaku yang baik. Kami berharap remisi dapat menjadi dorongan moral untuk terus memperbaiki diri,” ujar Jumadi.
Ia menambahkan, momentum Natal diharapkan mampu memperkuat nilai-nilai keimanan, introspeksi diri, serta menjadi bekal bagi warga binaan untuk kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat setelah bebas nanti.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Afan Sulistiono, beserta jajaran petugas pemasyarakatan.
Suasana perayaan Natal juga semakin khidmat dengan kehadiran pendeta yang memberikan penguatan rohani kepada warga binaan pemasyarakatan yang merayakan Natal. (Rin)















