Komisi III DPRD Provinsi Lampung Evaluasi Capaian PAD 2025 Bersama OPD di Bandar Lampung

banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung — wartaonelampung.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah mitra kerja dalam rangka mengevaluasi capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Bandar Lampung, Selasa (6/1/2026), sebagai bagian dari agenda pengawasan legislatif terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Supriadi Hamzah, didampingi Wakil Ketua Komisi III, Yozi Rizal, serta dihadiri seluruh anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung.

Dalam agenda tersebut, jajaran OPD pengampu pendapatan daerah turut hadir, di antaranya Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung, Nurul Fajri, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Slamet Riadi, beserta jajaran teknis masing-masing perangkat daerah.

Komisi III melakukan penelaahan mendalam terhadap realisasi PAD tahun 2025, mulai dari capaian per sektor, kontribusi sumber pendapatan utama, hingga efektivitas program yang selama ini dijalankan untuk mendukung peningkatan penerimaan daerah.

Selain membahas capaian, DPRD juga menggali berbagai kendala yang dihadapi OPD di lapangan, seperti persoalan administrasi, keterbatasan data potensi, hingga tantangan optimalisasi pemungutan di sejumlah sektor pendapatan.

Dalam forum tersebut, Komisi III menegaskan perlunya penguatan tata kelola keuangan daerah, terutama pada aspek sistem pelaporan, integrasi data, serta konsistensi penyampaian informasi keuangan agar proses evaluasi dan pengawasan dapat dilakukan secara lebih akurat dan terukur.

Melalui RDP ini, Komisi III DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kinerja perangkat daerah dalam menggali potensi PAD, sekaligus memastikan seluruh proses pengelolaan pendapatan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rin)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *