Ungkap Jaringan Ganja di Kalianda, Polda Lampung Sita 13,8 Kilogram Narkotika

banner 120x600
banner 468x60

Lampung Selatan — wartaonelampung.com, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, aparat berhasil mengungkap peredaran ganja seberat 13,8 kilogram dan mengamankan satu orang pelaku di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Seorang pria berinisial F.A.B (26), warga setempat, diamankan dari kediamannya yang diduga kuat kerap dijadikan tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah Way Urang. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan,” kata Yuni, Selasa (6/1/2026).

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 13 paket besar dan 9 paket kecil ganja yang disimpan di dalam kamar pelaku. Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Xiaomi dan sebuah dompet warna cokelat yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka berperan sebagai pengedar, dengan wilayah edar mencakup sejumlah daerah di Provinsi Lampung, khususnya Lampung Selatan.

“Dari pendalaman sementara, tersangka diketahui menyuplai ganja ke beberapa wilayah di Lampung,” jelas Yuni.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati.

Dari barang bukti yang disita, nilai ekonomis ganja tersebut diperkirakan mencapai Rp96,6 juta. Pengungkapan ini juga dinilai mampu menyelamatkan sekitar 13.800 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *