Dua Pelaku Curat Enam Handphone Diamankan Polisi

banner 120x600
banner 468x60

Way Kanan – wartaonelampung.com, Polsek Way Tuba dan Polres Way Kanan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian enam unit telepon genggam berbagai merek. Penangkapan ini disampaikan pada Selasa (20/01/2026).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AA (37) dan BM (26). Keduanya diketahui berdomisili di Desa Jayapura, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan. Mereka diduga terlibat dalam aksi pencurian di rumah korban bernama Herwanti yang terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 11.15 WIB.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui saat korban pulang dari pasar dan mendapati kaca lemari di dalam kamar tidur sudah pecah. Enam unit handphone yang sebelumnya disimpan di dalam lemari tersebut diketahui telah hilang. Selain itu, pintu samping rumah ditemukan dalam keadaan tidak terkunci, rusak di bagian bawah, serta grendel pintu terlepas.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit iPhone 11 warna ungu, Infinix Smart 9 warna hijau beserta kotaknya, Vivo Y15 warna biru, Samsung, Realme, serta Oppo A38 warna hitam bersinar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba untuk diproses secara hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas TEKAB 308 Presisi Polsek Way Tuba yang dibackup TEKAB 308 Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka AA pada Rabu (14/01/2026) di Desa Bantan Pelita, Kabupaten OKU Timur. Selanjutnya, hasil pengembangan mengarah pada penangkapan tersangka BM pada Sabtu (17/01/2026) di Kampung Sri Mulyo, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan. Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Way Tuba dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *