Pelarian Gagal, Terduga Pencuri Handphone Diciduk Polisi di Bandar Lampung

banner 120x600
banner 468x60

Way Kanan — wartaonelampung.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Mekar Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, pada Minggu (25/01/2026).

Terduga pelaku diketahui berinisial RL alias LI (30), warga Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H. menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 11 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Mekar Asri.

Kejadian bermula saat korban terbangun pada pagi hari dan mendapati telepon genggam miliknya, Infinix Hot 40 Pro warna biru, yang sebelumnya sedang diisi daya di dalam kamar, telah raib. Korban juga menemukan jendela kamar dalam kondisi tidak terkunci.

Di luar rumah, korban melihat sebuah bambu panjang yang diduga digunakan pelaku untuk mengambil ponsel tersebut melalui jendela saat korban sedang tertidur.Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp1.800.000 dan segera melaporkannya ke Polres Way Kanan guna penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di terminal pemberhentian Bus Minanga, Kota Bandar Lampung, saat terduga pelaku hendak berangkat menuju Jakarta. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Infinix Hot 40 Pro warna biru beserta kotaknya.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Way Kanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun, tutup Kasatreskrim. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *