OJK Tunjuk Komisioner Pengganti, Jamin Keberlanjutan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – wartaonelampung.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penunjukan Anggota Dewan Komisioner (ADK) pengganti guna memastikan kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan fungsi pengaturan, pengawasan, dan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta, Jumat (31/1/2026). Penunjukan pejabat pengganti ini dilakukan sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi.

Dalam penetapan tersebut, Friderica Widyasari Dewi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Sementara itu, Hasan Fawzi yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

OJK menjelaskan bahwa pengangkatan pejabat pengganti tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK. Penugasan ini juga merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh tugas dan kewenangan OJK tetap berjalan secara efektif di tengah dinamika sektor keuangan.

Keputusan penunjukan tersebut mulai berlaku efektif terhitung sejak 31 Januari 2026.
Melalui kebijakan ini, OJK menegaskan akan terus melakukan penajaman terhadap kebijakan, program kerja, serta agenda strategis guna merespons perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks.

Selain itu, OJK memastikan koordinasi dengan para pemangku kepentingan serta pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan secara optimal, sebagai upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan memperkuat pelindungan konsumen. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *