Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Verrel, Tersangka Handi Dua Kali Pukul Korban

banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung – wartaonelampung.com, Kepolisian menggelar rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan yang menimpa Verrel, keponakan Ketua SMSI, dengan menghadirkan 24 adegan versi korban. Dalam reka ulang tersebut, terungkap adanya dua kali pemukulan yang diduga dilakukan oleh tersangka Handi.

Rekonstruksi berlangsung pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Perumahan Bumi Asri, Jalan Angsana V Nomor 158, Kelurahan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.Kegiatan rekonstruksi yang difasilitasi Polsek Tanjung Karang Timur itu dilaksanakan atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU) Edman Putra dan disaksikan ratusan warga yang memadati lokasi.

Dalam pelaksanaannya, korban Verrel memperagakan sebanyak 24 adegan, sementara tersangka Handi hanya menjalani 18 adegan.Rangkaian peristiwa yang diperagakan oleh korban dinilai lebih detail, mulai dari awal kejadian hingga dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Berdasarkan versi korban, insiden bermula ketika Verrel mengendarai sepeda motor dan tanpa sengaja menyenggol mobil yang dikemudikan Handi, yang saat itu berada di dalam kendaraan bersama seorang rekannya berinisial M. Akibat benturan tersebut, bahu kiri Verrel terkena spion mobil hingga spion tersebut rusak.

Setelah kejadian itu, Verrel menghentikan kendaraannya dan mendatangi Handi untuk menyelesaikan persoalan. Namun, situasi justru berubah menjadi cekcok yang berujung pada dugaan tindakan kekerasan.
Dalam salah satu adegan, Handi disebut menarik kerah baju Verrel dan memukul bagian bibir korban.

Aksi tersebut tidak berhenti di situ. Saat keduanya berjalan ke arah belakang mobil, Handi sempat berbincang dengan pacarnya. Namun, tidak lama kemudian, tersangka kembali memukul Verrel hingga kacamata yang dikenakan korban terjatuh ke tanah.

Merasa mengalami penganiayaan, Verrel kemudian berjalan ke bagian depan mobil dan menghubungi pamannya, Rudi, untuk meminta bantuan. Dalam sambungan telepon itu, Rudi menanyakan kondisi keponakannya serta luka yang dialami.

Usai kejadian, Verrel bersama pamannya mendatangi Polsek Tanjung Karang Timur untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Kuasa hukum korban, Dr. Sopian Sitepu, SH, MH, menyampaikan bahwa rekonstruksi dilakukan guna memperkuat keterangan korban maupun para saksi yang sebelumnya telah disampaikan kepada penyidik.

“Rekonstruksi ini bertujuan menegaskan kembali keterangan saksi dan korban melalui peragaan langsung di lokasi kejadian. Seluruh adegan yang diperlihatkan merupakan bagian dari rangkaian peristiwa yang sesuai dengan kebutuhan penyidikan serta pendalaman dari kejaksaan,” ujar Sopian.

Ia berharap, melalui kegiatan tersebut, gambaran perkara menjadi semakin jelas.
“Kami berharap perkara ini dapat terlihat secara utuh, terang, dan objektif, termasuk dalam melihat peran masing-masing pihak,” tegasnya.
Sementara itu, JPU Edman Putra menyatakan bahwa pihaknya akan menelaah seluruh hasil rekonstruksi secara profesional dan berimbang.

Ia juga menegaskan bahwa peluang penerapan restorative justice tetap terbuka, sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan rasa keadilan.
“Kami akan mencermati seluruh fakta yang terungkap dalam rekonstruksi ini secara menyeluruh,” kata Edman Putra.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *