Genjot Pajak Daerah, Bandar Lampung Luncurkan Diskon dan Pemutihan PBB Selama 2026

banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung – wartaonelampung.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyiapkan strategi khusus untuk mendongkrak penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2026. Target pendapatan yang dipasang tahun depan mencapai Rp130 miliar.

Salah satu jurus utama yang disiapkan adalah pemberian diskon sekaligus penghapusan tunggakan PBB-P2 yang berlaku penuh selama satu tahun, mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Deddy Amarullah, mengatakan kebijakan ini menjadi kesempatan langka bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

“Penghapusan dan keringanan ini hanya berlaku satu tahun, dari 1 Januari sampai 31 Desember 2026,” kata Deddy, Rabu (4/2/2026).

Dalam kebijakan tersebut, Pemkot memberikan beberapa skema insentif. Untuk objek pajak dengan nilai PBB-P2 terutang paling banyak Rp150.000, diberikan potongan 100 persen.

Sementara objek pajak dengan tagihan Rp150.000 hingga Rp300.000 memperoleh diskon 50 persen. Selanjutnya, untuk nilai terutang Rp300.000 sampai Rp500.000, diskon yang diberikan sebesar 30 persen.

Selain potongan, pemkot juga memberlakukan pemutihan tunggakan PBB-P2 bagi wajib pajak yang memiliki piutang sejak 1992 hingga 2025.

Tak hanya mengandalkan insentif, Pemkot Bandar Lampung juga memperkuat sistem pembayaran digital. Pada SPPT PBB-P2 tahun 2026, masyarakat akan menemukan stiker QR Code yang terhubung langsung ke laman pembayaran.

Menurut Deddy, dengan sistem tersebut, warga tidak perlu lagi menghafal nomor objek pajak atau kode pembayaran. Cukup memindai QR Code, informasi pembayaran dan kanal bank akan langsung muncul.

“Sekarang sudah ada barcode. Kalau lupa nomor, tinggal scan. Di situ sudah ada kode pembayaran dan banknya,” ujarnya.
Ia pun mengimbau warga agar menyimpan stiker QR Code tersebut dengan baik agar dapat digunakan kembali saat melakukan pembayaran.

Meski begitu, Deddy mengakui target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 tergolong tinggi dan tidak mudah dicapai. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta ikut turun tangan, mulai dari ketua RT, lurah, hingga camat.

“RT, lurah, dan camat diminta aktif mengingatkan warganya yang belum melunasi PBB,” tegasnya.

Melalui kombinasi insentif pajak, pemutihan tunggakan, serta digitalisasi layanan, Pemkot berharap tingkat kepatuhan pajak masyarakat di wilayah Lampung dapat meningkat signifikan sepanjang 2026,” ujarnya. (**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://smansakotaserang.sch.id/halaman/ https://www.osecac.org.ar/Novedades/ https://learnitnow.stfrancis.edu/