Kabidkum Polda Lampung Tekankan Pentingnya Pemahaman Prosedur Baru dalam Sosialisasi Hukum

banner 120x600
banner 468x60

LAMPUNG – wartaonelampung.com, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Lampung, Kombes Pol Ahmad Sukiyatno, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Hukum yang dilaksanakan di seluruh polres jajaran Polda Lampung, mulai 5 hingga 13 Februari 2026.

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman personel, khususnya penyidik, terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Dalam sambutannya, Ahmad menegaskan bahwa setiap penyidik dituntut menguasai secara utuh substansi aturan baru. Ia mengingatkan, kekeliruan dalam memahami maupun menerapkan pasal berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan berdampak pada citra institusi.

Menurutnya, posisi penyidik berada pada garis terdepan dalam proses penegakan hukum pidana. Dengan diberlakukannya regulasi baru, beban dan tantangan tugas pun semakin kompleks.“Apabila pemahaman terhadap ketentuan yang baru belum menyeluruh, maka risiko terjadinya kesalahan prosedur akan sangat besar,” ujar Ahmad.

Ia menekankan bahwa penerapan KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Ketiga regulasi tersebut harus dipahami sebagai satu kesatuan dalam praktik penanganan perkara.

“Tidak cukup hanya memahami KUHAP saja. KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana menjadi bagian yang saling melengkapi dan menentukan sah atau tidaknya sebuah proses hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Ahmad menyampaikan sejumlah ketentuan baru yang perlu segera dikuasai oleh para penyidik, di antaranya kewajiban penggunaan CCTV dalam pemeriksaan tersangka, serta penerapan konsep plea bargaining atau pengakuan bersalah.
Ia mengingatkan, keterlambatan dalam beradaptasi akan menimbulkan dampak langsung di lapangan.

“Potensi meningkatnya praperadilan, gugatan perdata, hingga pengaduan masyarakat bisa terjadi apabila personel tidak cepat menyesuaikan diri dengan aturan baru,” tegasnya.

Ahmad juga menekankan bahwa kegiatan sosialisasi tidak boleh berhenti sebatas forum resmi. Ia meminta seluruh satuan kerja aktif melakukan diskusi dan pembelajaran secara berkelanjutan.

“Sosialisasi ini hanya sebagai awal. Di setiap fungsi penyidikan harus ada pembahasan rutin, minimal satu jam setiap hari, dipimpin oleh perwira dan kepala satuan kerja. Ini menjadi tanggung jawab pimpinan,” pungkasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Polda Lampung menargetkan seluruh penyidik mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan regulasi, sehingga pelaksanaan penegakan hukum dapat berjalan profesional, akuntabel, serta meminimalkan potensi sengketa hukum di kemudian hari. (Rin)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *