Bandar Lampung – wartaonelampung.com, Kepolisian Daerah Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang pelajar di wilayah Langkapura, Kota Bandar Lampung. Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda PCX serta sebuah telepon genggam, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp45 juta.
Aksi kejahatan itu terjadi di Gang Inpres, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura, pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban diketahui bernama Raditya Fahrezi (18).Saat kejadian, korban tengah berhenti bersama rekannya. Tidak lama kemudian, ketika korban menjauh sebentar dari lokasi, sekelompok orang yang terdiri dari empat pelaku, yakni tiga laki-laki dan satu perempuan, mendekati mereka dari arah belakang.
Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban beserta temannya. Dalam kondisi tertekan, teman korban yang memegang kunci sepeda motor akhirnya menyerahkan kunci tersebut. Para pelaku lalu melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda PCX warna silver milik korban berikut telepon genggamnya.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan intimidasi dengan menggunakan senjata tajam agar korban tidak melakukan perlawanan.
“Pelaku menakut-nakuti korban dan rekannya menggunakan senjata tajam, sehingga kunci sepeda motor diserahkan dan kendaraan langsung dibawa kabur,” ujar Yuni, Kamis (5/2/2026).
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kemiling. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit 4 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung dengan melakukan penyelidikan intensif.Dari hasil penelusuran, petugas lebih dahulu mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Rahmatulloh di wilayah Langkapura, Selasa malam (3/2/2026). Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk pengembangan kasus.
Selanjutnya, polisi kembali mengamankan Krisna dan Ketrin, disusul penangkapan terhadap Dana dan Galih. Tim kemudian menangkap Robi dan Riyan di kawasan Candimas. Tidak berhenti sampai di situ, petugas bergerak ke Kabupaten Way Kanan untuk mengamankan sepeda motor hasil kejahatan sekaligus pihak yang diduga membeli kendaraan tersebut.
“Para pelaku kami amankan di sejumlah lokasi berbeda. Selain itu, penadah yang membeli sepeda motor hasil kejahatan juga turut kami amankan,” jelas Yuni.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan saat beraksi, pakaian yang dikenakan para pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX warna silver, serta satu unit telepon genggam milik korban.
Seluruh terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan di Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung guna pendalaman peran masing-masing.“Kami menerapkan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan dalam KUHP terbaru. Proses penyidikan masih terus berjalan,” tegas Yuni.
Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya ketika beraktivitas pada malam hingga dini hari, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Rin)















