Way Kanan – wartaonelampung.com, Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan mengamankan tiga orang pria asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi saat berlangsung hiburan organ tunggal di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Selasa (10/02/2026).
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial MK (23), FB (21) dan MA (21). Mereka diketahui berdomisili di Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah acara hiburan organ tunggal.“Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Iptu Prayugo.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan tiga pria yang diduga baru saja mengonsumsi narkotika. Ketiganya selanjutnya dilakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika, baik sabu maupun jenis lainnya.
Untuk memastikan dugaan tersebut, petugas membawa MK, FB dan MA ke kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan guna menjalani pemeriksaan urine menggunakan alat tes narkoba merek Orient Gene.
Hasil pemeriksaan menunjukkan masing-masing sampel urine hanya memperlihatkan satu garis merah, yang menandakan positif mengandung zat amphetamine (AMP), yang merupakan kandungan narkotika jenis ekstasi.
Dalam pemeriksaan lanjutan, ketiga terlapor mengakui sebelumnya telah mengonsumsi narkotika. Mereka mengaku memakai ekstasi pada Minggu (1/2/2026) di acara organ tunggal Kampung Dewa Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
Selain itu, terlapor FB dan MA juga mengakui kembali mengonsumsi narkotika pada Kamis (5/2/2026) saat menghadiri hiburan organ tunggal di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Sebagai tindak lanjut, petugas membuat berita acara pemeriksaan dan mengamankan sampel urine ketiga terlapor yang kemudian dibungkus serta disegel untuk dikirim ke UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung guna dilakukan pengujian lebih lanjut.
“Saat ini ketiga terlapor telah diamankan di Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk proses pemeriksaan lanjutan,” tambah Iptu Prayugo.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga memeriksa empat orang saksi, masing-masing berinisial VP, AA, FB dan WH yang diketahui ikut bersama ketiga terlapor dari OKU Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para terlapor, keempat saksi tersebut hanya hadir untuk menonton hiburan dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Hasil tes urine terhadap keempat saksi juga dinyatakan negatif. Selanjutnya, mereka diserahkan kembali kepada pihak keluarga.
“Atas perbuatannya, ketiga terlapor dapat dikenakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tutup Iptu Prayugo. (Rin)















