Bandar Lampung – wartaonelampung.com, Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan seluruh pelayanan publik, khususnya di bidang perizinan dan penanaman modal, tetap berjalan optimal menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Tidak ada perubahan mendasar dalam sistem pelayanan, dan masyarakat tetap dilayani sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana, S.STP., M.IP., saat menerima konfirmasi awak media wartaonelampung.com, di ruang kerjanya, Kamis (12/2/2026).
Febriana menjelaskan, secara umum kesiapan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menghadapi Ramadhan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Seluruh perangkat daerah tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa mengurangi kualitas, termasuk dalam hal perizinan usaha dan investasi.
Dalam kesempatan itu, ia juga meluruskan pemahaman masyarakat terkait kewenangan perizinan, khususnya di sektor pariwisata.
Menurutnya, pengaturan izin operasional dan jam operasional usaha merupakan kewenangan dinas teknis, yakni Dinas Pariwisata, sementara DPMPTSP berfokus pada aspek administrasi perizinan dan laporan penanaman modal.
“Untuk izin operasional dan jam operasional usaha, itu menjadi kewenangan dinas teknis. DPMPTSP lebih pada proses administrasi perizinan dan pelayanan penanaman modal,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan antara pelaku usaha kecil maupun besar dalam hal kewajiban perizinan. Seluruh pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, dengan perbedaan hanya pada nilai investasi.
“Semua pelaku usaha memiliki kewajiban yang sama dalam melengkapi izin. Tidak ada pembedaan, yang berbeda hanya besaran investasinya,” tegas Febriana.
Menanggapi anggapan di masyarakat bahwa pengurusan perizinan terkesan rumit dan berbiaya mahal, Kepala DPMPTSP menegaskan bahwa sebagian besar layanan perizinan tidak dipungut biaya. Satu-satunya layanan yang dikenakan retribusi adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang besarannya ditentukan oleh dinas teknis terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Retribusi PBG itu bukan pungutan dari DPMPTSP. Perhitungannya dilakukan oleh dinas teknis dan pembayarannya melalui sistem resmi pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa saat ini seluruh proses perizinan telah terintegrasi secara digital melalui sistem perizinan online. Melalui sistem tersebut, pemohon dapat memantau langsung proses pengajuan izin, mengetahui kelengkapan persyaratan, hingga melihat tahapan verifikasi berkas secara transparan.
“Pelaku usaha bisa mengecek sendiri prosesnya. Jika ada keterlambatan, bisa dilihat di mana posisi berkas, apa kekurangannya, dan siapa yang memproses,” katanya.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap namun pelayanan belum berjalan sesuai standar waktu, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi yang tersedia di dalam sistem perizinan online.
“Di sistem sudah tersedia nomor pengaduan. Berkas dapat ditelusuri secara terbuka dan ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Sebagai upaya mencegah praktik percaloan, DPMPTSP Kota Bandar Lampung terus menggencarkan sosialisasi perizinan melalui media massa, media digital, serta kegiatan tatap muka dengan pelaku usaha. Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman terkait regulasi, mekanisme pelayanan, dan kebijakan perizinan terbaru.
“Kami mengimbau masyarakat mengurus perizinan secara mandiri melalui jalur resmi. Jangan mudah percaya isu yang menyebut perizinan itu sulit atau harus bayar melalui pihak tertentu,” tegasnya.
Febriana menambahkan, seluruh informasi layanan perizinan dapat diakses melalui website resmi DPMPTSP Kota Bandar Lampung maupun melalui petugas pelayanan publik yang siap memberikan pendampingan.
“Perizinan pada prinsipnya gratis. Kalau pun ada yang berbayar seperti PBG, itu jelas dasar hukumnya, besarannya transparan, dan pembayarannya melalui sistem resmi,” pungkasnya.
Sementara itu, khusus selama bulan Ramadhan, jam operasional pelayanan DPMPTSP Kota Bandar Lampung akan disesuaikan menjadi pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, guna memastikan pelayanan tetap efektif dan nyaman bagi masyarakat. (Rin)















