Way Kanan – wartaonelampung.com, Aparat gabungan Polres Way Kanan bersama Polsek Baradatu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Poros Dusun 3 Purwodadi, Kampung Kemu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial TP (34) dan DS (23) berhasil diamankan dalam rangkaian penyelidikan yang dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan bersama personel Polsek Baradatu, Kamis (12/02/2026) hingga Jumat (13/02/2026).
Kapolres Way Kanan, Didik Kurnianto, melalui Kasatreskrim Eko Heri Susanto menjelaskan, peristiwa curas tersebut terjadi pada Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 04.30 WIB.
Saat itu, korban bernama Rusmaidah tengah dalam perjalanan menuju Bukit Kemuning untuk berbelanja sayuran. Setibanya di ruas jalan poros Dusun 3 Purwodadi, korban dihadang dua orang pelaku yang menutup wajah menggunakan masker leher.

Pelaku menghadang laju kendaraan korban dengan sebatang kayu karet sepanjang kurang lebih 2,5 meter. Salah satu pelaku kemudian menarik korban, mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau, serta merampas satu unit sepeda motor Honda Absolute Revo warna hitam nomor polisi BE 4414 GK.
Tidak hanya sepeda motor, pelaku juga membawa kabur tas selempang warna merah muda berisi uang tunai sebesar Rp1.200.000 dan satu unit telepon genggam Oppo A38 warna kuning emas. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp8.500.000.
Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Tekab 308 Presisi memperoleh petunjuk keberadaan salah satu terduga pelaku. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil menangkap TP di wilayah Kecamatan Baradatu tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A38 milik korban, sebilah pisau belati, serta sebatang kayu karet yang digunakan saat beraksi. TP selanjutnya dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam proses interogasi, TP mengakui perbuatannya dilakukan bersama seorang rekannya berinisial DS. Berbekal keterangan tersebut, pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, petugas bergerak menuju lokasi persembunyian DS di Kecamatan Gunung Labuhan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Way Kanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas AKP Eko. (**)















