Way Kanan – wartaonelampung.com, Unit Reserse Polsek Gunung Labuhan, jajaran Polres Way Kanan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun IV Bengkulu Dalam, Kampung Bengkulu Tengah, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Terduga pelaku berinisial R alias PL, warga Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, diamankan petugas pada Jumat malam (13/2/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Kapolres Way Kanan, Didik Kurnianto, melalui Kapolsek Gunung Labuhan, AKP M. Lusy Suryadi, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
Aksi pencurian diketahui korban saat pulang ke rumahnya setelah ditinggal selama tiga hari untuk ke Kotabumi. Saat tiba di lokasi, korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Sejumlah lemari di tiap kamar terbuka dan seluruh isi, berupa pakaian serta tas, berserakan di lantai.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku diduga masuk melalui atap rumah yang gentengnya sudah dalam kondisi terbuka. Selain itu, grendel pintu penghubung dapur dengan ruang tengah ditemukan rusak. Tidak hanya itu, gembok pintu salah satu kamar juga dirusak untuk memudahkan pelaku menguras barang berharga di dalam kamar.
Dari dalam rumah korban, pelaku membawa satu cincin emas bermata permata hijau seberat kurang lebih 10 gram, BPKB dan STNK sepeda motor Suzuki Smash Titan, satu unit sepeda motor Suzuki Smash Titan warna biru hitam, televisi LED 32 inci merek Sharp, receiver, sepasang sepatu merek Nike, sandal kulit, serta sejumlah bahan kebutuhan pokok.
Barang sembako yang turut raib di antaranya dua karpet telur ayam ras, minyak goreng, pasta gigi, mie instan, gula pasir, sabun mandi cair, sabun cuci, hingga satu lusin garam halus.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gunung Labuhan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim TEKAB 308 PRESISI melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan di wilayah Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain STNK sepeda motor Suzuki Smash Titan, satu unit TV LED 32 inci, satu unit receiver, serta sepasang sepatu.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Gunung Labuhan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (**)















