Eva Dwiana Siap Tertibkan Pengerusan Bukit Jika Diberi Wewenang Pemerintah Provinsi Lampung

banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung — wartaonelampung.com,
Wali Kota Eva Dwiana menegaskan komitmennya untuk menertibkan aktivitas penambangan galian C dan alih fungsi bukit yang kian masif di wilayah Kota Bandar Lampung. Namun, ia menekankan bahwa langkah tegas baru dapat dilakukan secara optimal apabila pemerintah kota diberi kewenangan pengawasan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Menurut Eva, persoalan mendasar dalam pengendalian kerusakan bukit selama ini terletak pada batas kewenangan. Sejumlah kawasan perbukitan yang secara administratif berada di dalam wilayah kota, justru berada di bawah otoritas provinsi.

“Kalau memang pengawasannya menjadi kewenangan provinsi dan kami diberi ruang untuk ikut terlibat, insya Allah kami siap turun langsung dan bertindak tegas,” ujar Eva kepada Heloindonesia.com, Sabtu (14/2/2026).

Ia mengaku prihatin melihat kondisi bukit-bukit yang dahulu menjadi kawasan hijau dan memiliki panorama alami, kini berubah menjadi area terbuka yang terkelupas. Lereng yang rusak, vegetasi yang hilang, serta aktivitas penambangan tanpa izin dinilainya berpotensi besar mengganggu keseimbangan lingkungan kota.

“Kerusakan ini sangat berbahaya, bukan hanya untuk alam, tetapi juga keselamatan warga,” tuturnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Kota melalui Pemerintah Kota Bandar Lampung menyatakan siap berkolaborasi dengan aparat kepolisian dan instansi terkait untuk menertibkan praktik penambangan ilegal yang merusak kawasan penyangga kota.

Eva juga telah menugaskan Wilson, selaku Asisten I Pemerintah Kota Bandar Lampung, untuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut tetap diawali dengan koordinasi bersama pemerintah provinsi.

Peninjauan difokuskan pada sejumlah titik yang sebelumnya diinformasikan telah disegel, tetapi diduga masih terdapat aktivitas penambangan di dalam kawasan tersebut.

“Kita akan cek ulang lokasi-lokasi yang kabarnya masih beroperasi. Ada informasi bahwa tambang yang sudah ditutup, ternyata masih berjalan. Inilah yang membuat daerah resapan air terus hilang,” kata Eva.

Ia menekankan bahwa bukit merupakan kawasan penyangga utama air hujan sebelum mengalir ke permukiman warga. Hilangnya fungsi resapan air, lanjutnya, berpotensi meningkatkan ancaman banjir dan longsor di kawasan perkotaan.

Beberapa lokasi yang disebut mengalami kerusakan serius berada di kawasan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, serta di Bukit Camang di Kecamatan Kedamaian.

Menurut Eva, sebagian besar bukit di kawasan tersebut telah tergerus dan bahkan mulai diarahkan untuk rencana pembangunan perumahan hingga pusat kegiatan komersial.

“Seluruh perizinannya harus dibuka secara jelas dan transparan. Jangan sampai bukit dikorbankan atas nama pembangunan, sementara masyarakat yang akhirnya menanggung risiko banjir dan longsor,” tegasnya.

Ia berharap, ke depan, sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota dapat diperkuat agar perlindungan kawasan perbukitan sebagai benteng ekologis Kota Bandar Lampung benar-benar berjalan efektif.” pungkasnya. (**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *