Bandar Lampung – wartaonelampung.com, Pemerintah Kota Bandar Lampung menargetkan penerimaan Retribusi sampah sebesar Rp19 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Target tersebut ditetapkan seiring upaya pembenahan sistem penagihan serta penertiban piutang yang masih belum terselesaikan.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, pemerintah kota menilai potensi retribusi masih dapat ditingkatkan. Pada 2025 lalu, realisasi penerimaan retribusi sampah berada di angka Rp15 miliar dan dinilai cukup stabil.
Pelaksana Harian Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budi Ardiyanto, menjelaskan bahwa kenaikan target pada 2026 merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap pola penagihan serta basis data wajib retribusi.
Menurutnya, perubahan kondisi usaha di wilayah Bandar Lampung terjadi cukup cepat. Banyak usaha yang berhenti beroperasi, namun dalam waktu yang sama juga muncul pelaku usaha baru yang perlu segera terdata sebagai wajib retribusi.
Selain pemutakhiran data, DLH juga memperkuat langkah penagihan terhadap wajib retribusi yang masih memiliki tunggakan. Surat teguran resmi telah disampaikan sebagai bentuk penertiban administrasi dan penguatan kepatuhan.
Sebelumnya, Kepala DLH Kota Bandar Lampung periode sebelumnya, Yusnadi Ferianto, juga menegaskan bahwa pihaknya terus menelusuri piutang retribusi, baik dari usaha yang masih aktif maupun yang sudah tidak beroperasi, agar kewajiban yang belum diselesaikan dapat ditagih secara maksimal.
Untuk mendukung transparansi dan meminimalkan potensi kebocoran, DLH kini sepenuhnya menerapkan sistem pembayaran non-tunai melalui kanal perbankan. Skema digital tersebut diharapkan mempermudah masyarakat sekaligus mempercepat proses pencatatan penerimaan daerah.
Di sisi lain, Pemkot berkomitmen meningkatkan kualitas layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah agar sebanding dengan kewajiban yang dibayarkan masyarakat. “Kami berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pengangkutan sampah agar sebanding dengan kewajiban retribusi yang dibayarkan masyarakat,” ujar Budi.
Retribusi sampah sendiri menjadi salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terus dioptimalkan. Dengan target Rp19 miliar pada 2026, pemerintah kota berharap sektor kebersihan tidak hanya berdampak pada lingkungan yang lebih sehat, tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui pengelolaan potensi retribusi yang lebih tertib dan berkelanjutan.” ujarnya. (Rin)















