Bandar Lampung — wartaonelampung.com, Pemerintah daerah kembali mengetatkan pengawasan aktivitas usaha hiburan menjelang dan selama Ramadhan. Kali ini, Bandar Lampung menjadi sorotan setelah Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk menutup celah pelanggaran yang kerap muncul setiap tahun.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Adiansyah, menyampaikan bahwa seluruh pengelola tempat hiburan malam telah menerima pemberitahuan resmi mengenai penghentian operasional selama Ramadhan 1447 Hijriah.
Ia menegaskan, pemerintah tidak hanya mengandalkan imbauan moral, tetapi juga menyiapkan langkah administratif yang tegas.
“Semua pengelola sudah kami ingatkan secara tertulis. Selama bulan puasa, kegiatan hiburan malam tidak diperbolehkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).
Larangan tersebut mencakup berbagai lini usaha hiburan, mulai dari diskotek, pub, bar, panti pijat, karaoke, hingga rumah biliar. Bagi pelaku usaha yang tetap nekat membuka layanan, pemerintah menerapkan sanksi bertahap berupa teguran tertulis hingga tiga kali. Apabila peringatan itu diabaikan, izin usaha dapat dicabut dan tempat usaha ditutup secara permanen.
Meski demikian, pemerintah masih membuka ruang toleransi bagi rumah biliar yang digunakan untuk pembinaan atlet. Operasional hanya diperbolehkan apabila pengelola mengantongi rekomendasi dari Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia tingkat kota.
Selain sektor hiburan, kebijakan penertiban juga menyentuh pelaku usaha kuliner. Restoran dan rumah makan yang tetap melayani pelanggan pada siang hari diwajibkan menutup area layanan dengan tirai atau penutup agar aktivitas makan tidak terlihat dari luar.
Langkah ini, menurut pemerintah kota, bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi bagian dari upaya menjaga keharmonisan sosial dan menciptakan suasana Ramadhan yang lebih tertib, kondusif, serta saling menghormati di tengah masyarakat. (Rin)















