Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Kades Sinar Rejeki di Proses Polda Lampung

banner 120x600
banner 468x60

Lampung Selatan – wartaonelampung.com, Dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan terhadap Kepala Desa Sinar Rejeki, Iwan Syamsuri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, kini telah memasuki tahap penyelidikan di Polda Lampung.

Proses penyelidikan tersebut berawal dari terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/21/I/2026/Reskrimsus tertanggal 15 Januari 2026. SP2HP tersebut didasarkan salah satunya pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/19/I/2026/Subdit-IV/Reskrimsus, tanggal 15 Januari 2026.

Selanjutnya, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Unit IV Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung dengan kembali menerbitkan SP2HP nomor B/258/II/2026/Reskrimsus tertanggal 23 Februari 2026. Penerbitan SP2HP kedua itu merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Lidik/19.a/II/2026/Subdit-IV/Reskrimsus, tertanggal 19 Februari 2026.

Dalam proses penyelidikan yang tengah berjalan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya:
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Pengecekan lokasi yang menjadi objek sengketa.
Berkoordinasi dengan BPKH serta dinas terkait lainnya.

Ketua PAC Pemuda Pancasila Jati Agung, Eddy, pada 26 Februari 2026 menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

“Kami meyakini Polda Lampung akan menangani laporan ini secara profesional dan sesuai prosedur. Kami juga menginginkan agar semua pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujar Eddy.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih terus berjalan dan pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil sementara dari rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan. (**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *