Bandar Lampung – wartaonelampung.com, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, mengajak para guru untuk senantiasa mensyukuri amanah yang diterima setelah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ajakan tersebut disampaikan saat penyerahan Surat Keputusan (SK), Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), serta Surat Tugas Perjanjian Kerja bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang SD yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, di aula dinas setempat, Jumat (27/2/2026).
Menurut Eka Afriana, pengangkatan sebagai PPPK merupakan bentuk perhatian dan komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam memberikan kepastian status bagi para pendidik yang selama ini telah mengabdi di dunia pendidikan.
Ia menegaskan, pengangkatan tersebut juga menjadi wujud pengakuan negara atas dedikasi guru dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa di Kota Bandar Lampung.
“PPPK Paruh Waktu juga merupakan ASN. Ke depan, pemerintah akan terus memperjuangkan agar guru berstatus PPPK Paruh Waktu dapat ditingkatkan menjadi PPPK Penuh Waktu,” ujar Eka Afriana yang juga menjabat Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bandar Lampung.
Pada kesempatan yang sama, Disdikbud juga membentuk kepengurusan PPPK Paruh Waktu tingkat kecamatan. Pembentukan tersebut dilakukan untuk mempermudah koordinasi dan memperlancar penyampaian informasi di lingkungan pendidikan.
Diketahui, sebanyak 1.528 guru dan tenaga kependidikan jenjang SD dan SMP yang tersebar di 20 kecamatan di Bandar Lampung telah diangkat menjadi ASN dengan skema PPPK Paruh Waktu.
Kepengurusan yang dibentuk terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, serta koordinator di masing-masing kecamatan. Proses pembentukan pengurus dilakukan melalui musyawarah dan mufakat seluruh PPPK Paruh Waktu.
Eka Afriana berharap, dengan adanya kepengurusan tersebut, alur komunikasi antara PPPK dan dinas terkait dapat berjalan lebih jelas, terarah, serta mampu meminimalkan terjadinya kesalahpahaman di lapangan.
“Saya meminta kepada para pengurus PPPK Paruh Waktu tingkat kecamatan yang telah dibentuk agar mampu menyampaikan informasi yang benar dan jelas, sehingga tidak terjadi miskomunikasi di antara pegawai,” pungkasnya. (***)















