Bandarlampung – wartaonelampung.com, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja tepat waktu sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini.
“THR adalah hak pekerja yang harus dibayarkan tepat waktu. Kami minta seluruh perusahaan di Bandarlampung mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan,” katanya di Bandarlampung, Jumat (6/3/2026)
Ia mengimbau kepada seluruh perusahaan di Bandarlampung tidak ada yang menunda-nunda pembayaran THR karyawannya, sebab hal ini juga sejalan dengan instruksi pemerintah pusat.
“Kami turut mengawasi dan memantau pembayaran THR oleh perusahaan kepada karyawannya,” kata dia.
Untuk memastikan kebijakan pembayaran THR berjalan optimal, Pemkot Bandarlampung menunjuk Dinas Tenaga Kerja sebagai koordinator utama dalam memantau pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan.
“Selain itu, pemerintah kota juga akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas mengawasi para pengusaha di seluruh wilayah kota,” kata dia.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi keterlambatan ataupun pelanggaran pembayaran THR, sekaligus membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima haknya sesuai ketentuan.
“Kami ingin suasana menjelang Lebaran tetap aman dan nyaman. Hak-hak pekerja harus terpenuhi dengan baik,” kata dia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung M Yudhi, mengatakan perusahaan wajib membayar THR paling lambat satu minggu sebelum Lebaran atau H-7 Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan di Bandarlampung untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” kata dia. (***)















