Lampung Selatan – wartaonelampung.com, Upaya meningkatkan kualitas sanitasi di Kabupaten Lampung Selatan terus diperkuat melalui percepatan implementasi Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT). Komitmen tersebut diwujudkan dalam Focus Group Discussion (FGD) II
Pendampingan Penyiapan Implementasi LLTT Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Provinsi Lampung bersama Kementerian Pekerjaan Umum.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Siger Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Kamis (30/7/2026), digelar secara hybrid dengan melibatkan jajaran pemerintah pusat melalui Zoom Meeting, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, organisasi perangkat daerah terkait, serta berbagai pemangku kepentingan.
Forum tersebut menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi sekaligus menyusun strategi dalam mendukung pelaksanaan LLTT agar dapat diterapkan secara efektif, terencana, dan berkesinambungan di Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala BPBPK Provinsi Lampung, Achmad Irwan Kusuma, menegaskan bahwa pengelolaan lumpur tinja yang baik merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi masyarakat.
Menurutnya, sistem LLTT dirancang untuk memastikan seluruh proses, mulai dari penyedotan, pengangkutan hingga pengolahan lumpur tinja, dilakukan secara berkala sesuai standar yang berlaku.
Ia menilai keberhasilan program tersebut tidak hanya bergantung pada infrastruktur, tetapi juga membutuhkan dukungan regulasi, kelembagaan yang kuat, pembiayaan yang memadai, serta keterlibatan aktif masyarakat.
Selama diskusi berlangsung, peserta membahas berbagai langkah strategis, antara lain penyempurnaan regulasi, penguatan kelembagaan, peningkatan mutu pelayanan, pengembangan basis data pelanggan air limbah domestik, hingga penyusunan materi edukasi sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat.
FGD juga menghasilkan sejumlah kesepakatan penting sebagai tindak lanjut implementasi LLTT. Salah satunya adalah pemanfaatan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai landasan pelaksanaan proyek percontohan LLTT.
Selain itu, para peserta sepakat mempercepat penyelesaian Surat Edaran Bupati beserta Naskah Komitmen Bupati, memperkuat sinergi UPTD Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD), serta memanfaatkan hasil survei terhadap 104 kepala keluarga di Kecamatan Natar sebagai data awal calon pelanggan layanan LLTT.
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sanitasi yang layak, pemerintah juga akan menyiapkan materi publikasi dalam bentuk video sebagai media edukasi dan sosialisasi.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan oleh seluruh pihak yang terlibat sebagai bentuk komitmen bersama dalam melaksanakan setiap tindak lanjut sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Melalui pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan, BPBPK Provinsi Lampung berharap penerapan LLTT di Kabupaten Lampung Selatan dapat berjalan optimal sehingga mampu meningkatkan kualitas sanitasi permukiman, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat. (Rin)















