Lamsel, Kalianda – wartaonelampung.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus menggenjot percepatan sertifikasi aset milik daerah sebagai upaya memperkuat kepastian hukum, mencegah potensi sengketa, sekaligus meningkatkan tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi antara Pemkab Lampung Selatan dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Selasa (4/8/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Supriyanto, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Rizal Rasyuddin, serta dihadiri jajaran perangkat daerah dan Kantah.
Dalam arahannya, Supriyanto menjelaskan bahwa percepatan sertifikasi aset merupakan tindak lanjut hasil koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Lampung terkait pengelolaan pertanahan. Menurutnya, masih terdapat sejumlah aset milik pemerintah daerah yang belum memiliki sertifikat sehingga memerlukan penyelesaian secara terpadu.
“Kita harus memperkuat kolaborasi. Pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan memiliki peran penting agar setiap persoalan administrasi maupun teknis dapat diselesaikan lebih cepat,” ujar Supriyanto.
Ia menegaskan, sertifikasi aset tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah, tetapi juga menjadi salah satu indikator penting dalam peningkatan nilai Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya pada aspek pengelolaan barang milik daerah.
Selain fokus pada legalisasi aset, rapat juga membahas sinkronisasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi kedua data tersebut dinilai penting untuk menghasilkan basis data pertanahan yang akurat sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita membutuhkan data yang valid agar potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan. Karena itu, integrasi NIB dan NOP menjadi langkah strategis yang harus terus diperkuat,” tambah Supriyanto.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Rizal Rasyuddin, menegaskan kesiapan pihaknya mendampingi pemerintah daerah dalam mempercepat sertifikasi aset, menyelesaikan persoalan tumpang tindih bidang tanah, hingga memperkuat integrasi data pertanahan.
Menurut Rizal, seluruh aset pemerintah yang telah dikuasai secara fisik harus segera memiliki legalitas yang jelas agar terlindungi dari potensi sengketa di masa mendatang.
“Prinsip kami adalah menyelamatkan aset pemerintah. Permasalahan yang ada akan dibahas bersama untuk mencari solusi terbaik sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat,” katanya.
Dalam forum tersebut, Kantor Pertanahan juga mendorong percepatan penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkab Lampung Selatan. Kerja sama itu meliputi integrasi NIB dan NOP, pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), percepatan sertifikasi aset daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan pertanahan melalui Mal Pelayanan Publik.
Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat membentuk forum teknis yang akan melakukan pembahasan secara berkala guna mempercepat penyelesaian berbagai kendala di lapangan, mulai dari verifikasi dokumen, penyelesaian tumpang tindih bidang tanah, hingga percepatan penerbitan sertifikat aset pemerintah daerah.
Melalui sinergi tersebut, seluruh aset milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diharapkan memiliki kepastian hukum yang kuat, terlindungi dari potensi sengketa, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah. (Rin)















