Polemik Seleksi S3 Unila, Dugaan Ketidakhadiran Peserta hingga Akses Hasil Seleksi Jadi Sorotan

banner 120x600
banner 468x60

BANDAR LAMPUNG – wartaonelampung.com, Program Doktor (S3) merupakan jenjang pendidikan akademik tertinggi yang menuntut integritas, kompetensi, dan kejujuran dalam setiap proses seleksi.

Karena itu, setiap tahapan penerimaan mahasiswa baru di tingkat doktor seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi.

Namun, proses penerimaan mahasiswa Program S3 di Universitas Lampung (Unila) tahun 2026 kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan integritas penyelenggaraan seleksi setelah muncul dugaan adanya peserta yang dinyatakan lolos meskipun diduga tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi sebagaimana  mestinya.

Informasi yang beredar menyebutkan, pelaksanaan Computer Based Test (CBT) Program Doktor berlangsung pada Sabtu, 25 Juli 2026, pukul 08.00 hingga 10.00 WIB, di Gedung UPA TIK Universitas Lampung.

Dalam pelaksanaan ujian tersebut, beredar dugaan bahwa salah satu peserta yang disebut-sebut merupakan Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, tidak hadir mengikuti ujian CBT.

Hingga berita ini ditulis, informasi tersebut belum memperoleh konfirmasi resmi dari Universitas Lampung maupun dari Ahmad Giri Akbar.

Publik juga menyoroti keberadaan sistem pengawasan di lokasi ujian. Gedung UPA TIK Universitas Lampung diketahui dilengkapi jaringan Closed Circuit Television (CCTV) yang merekam aktivitas selama pelaksanaan ujian. Keberadaan rekaman tersebut dinilai dapat menjadi alat verifikasi apabila diperlukan untuk memastikan kehadiran peserta sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Selain dugaan tersebut, perhatian masyarakat juga tertuju pada laman resmi Sistem Informasi Manajemen Penerimaan Mahasiswa Universitas Lampung (SIMANILA) di alamat https://simanila.unila.ac.id mengaku mengalami kesulitan mengakses informasi hasil penerimaan mahasiswa baru sehingga memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi proses seleksi, terutama untuk jenjang doktor yang merupakan puncak pendidikan tinggi dan diharapkan menjadi contoh penerapan nilai-nilai akademik.

Untuk menampik keraguan dari masyarakat, penyelenggara sebaiknya memberikan penjelasan secara terbuka guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi.

Universitas sebagai lembaga akademik memiliki tanggung jawab menjaga integritas seluruh proses seleksi. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlakuan yang setara bagi seluruh peserta merupakan fondasi penting dalam menjaga kredibilitas dunia pendidikan.

Karena itu, apabila berkembang dugaan pelanggaran prosedur, klarifikasi resmi dari pihak Universitas Lampung menjadi penting agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi opini yang dapat merugikan berbagai pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Universitas Lampung, panitia penerimaan mahasiswa baru Program Doktor, serta Ahmad Giri Akbar terkait dugaan tersebut. Apabila telah diperoleh keterangan resmi, berita ini akan diperbarui sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik. (**)

banner 325x300
https://smansakotaserang.sch.id/halaman/ https://www.osecac.org.ar/Novedades/ https://learnitnow.stfrancis.edu/