Way Kanan – wartaonelampung.com, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Kampung Mekar Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Rabu (12/8/2026)
Tersangka berinisial AP (26), berdomisili di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Way Kanan ditangkap petugas tanpa perlawanan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah tempat tinggalnya.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatreskrim PS. Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto, menyampaikan aksi pencurian tersebut bermula pada Minggu (11/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, Riski Panunggal baru menyadari barang miliknya raib saat bangun di pagi hari.
Lanjutnya, ponsel merek Infinix Hot 40 Pro warna biru yang tengah diisi daya di dalam kamar tidurnya telah hilang dari tempat semula,”jelas Kasat.

Setelah diperiksa, korban mendapati jendela kamar sudah dalam keadaan tidak terkunci. Di luar rumah, ditemukan sebatang bambu panjang yang diduga kuat digunakan oleh pelaku untuk mengait dan mengambil ponsel korban dari luar jendela saat korban tengah tertidur pulas.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1.800.000,- dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, URC Satreskrim Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi dari masyarakat dan berhasil mengendus keberadaan diduga pelaku dan melakukan penangkapan di kediamannya.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan,dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.”kata Kasatreskrim. (***)















