Pemprov Lampung Perketat Pengawasan Tambang Ilegal demi Kelestarian Lingkungan

banner 120x600
banner 468x60

BANDAR LAMPUNG – wartaonelampung.com, Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan langkah tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan dan meningkatnya risiko bencana.

Kebijakan ini mulai diintensifkan sepanjang tahun 2025, menyusul bencana banjir yang melanda Bandar Lampung dan sejumlah wilayah lainnya pada Januari lalu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Riski Sofyan, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa penanganan persoalan lingkungan tidak bisa dibebankan pada satu pihak semata. Menurutnya, banjir yang terjadi merupakan akumulasi dari berbagai faktor, termasuk degradasi lingkungan akibat aktivitas manusia yang tidak terkendali.

“Banjir tidak berdiri sendiri. Ada kontribusi dari alih fungsi lahan, berkurangnya daerah resapan air, hingga maraknya penambangan ilegal yang membuat bukit dan lahan menjadi gundul tanpa pemulihan,” ujar Riski, Minggu (28/12/2025).

Ia menjelaskan, praktik penambangan tanpa izin yang tidak disertai reklamasi atau reboisasi telah mempercepat kerusakan ekosistem. Dampaknya tidak hanya merusak bentang alam, tetapi juga meningkatkan potensi banjir dan longsor di sejumlah wilayah di Lampung.

Sebagai respons atas kondisi tersebut, Pemprov Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela mengambil langkah konkret dengan menertibkan tambang-tambang ilegal. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pembangunan Lampung yang berkelanjutan menuju visi Indonesia Emas 2045.

“Penertiban tambang ilegal merupakan wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi lingkungan hidup sekaligus menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat,” kata Riski.

Langkah tersebut sejalan dengan amanat Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan kewajiban negara dalam menjamin kualitas lingkungan hidup bagi warganya.

Sepanjang 2025, Pemprov Lampung telah menertibkan sedikitnya 20 lokasi tambang ilegal yang tersebar di Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan. Penindakan dilakukan melalui penghentian sementara kegiatan, penyegelan lokasi, hingga pemasangan plang larangan.

Penertiban tersebut dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan Polda Lampung, Polresta, TNI, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, serta DLH di tingkat daerah. Sinergi lintas sektor ini dilakukan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan kondusif.

Selain pemerintah provinsi, sejumlah pemerintah kabupaten juga turut mengambil langkah serupa. Kabupaten Way Kanan, misalnya, melakukan penertiban tambang ilegal dengan melibatkan aparat kepolisian, TNI, tokoh adat, serta masyarakat setempat.

Riski mengungkapkan bahwa sebelum tahun 2025, penindakan tegas berupa penutupan tambang ilegal belum pernah dilakukan secara optimal. Pada periode 2022–2023, tidak terdapat tindakan penutupan, sementara pada 2024 laporan masyarakat mulai muncul namun belum ditindaklanjuti secara maksimal.

“Baru pada 2025 ini, penertiban benar-benar dilaksanakan secara serius. Ini menjadi titik balik komitmen pemerintah dalam penegakan aturan lingkungan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penguatan kewenangan pemerintah provinsi dalam pengawasan tambang galian C diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Selain itu, Peraturan Menteri KLHK Nomor 14 Tahun 2024 memberikan dasar hukum pemberian sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran lingkungan.

Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan izin usaha. Gubernur juga dapat memberikan kewenangan kepada Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk menghentikan sementara kegiatan melalui penyegelan atau pemasangan plang.

“Seluruh PPLH, baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki kewenangan yang sama dalam melakukan penghentian sementara terhadap kegiatan yang melanggar ketentuan,” jelas Riski.

Ia pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas penambangan ilegal melalui dinas terkait atau aplikasi Lampung-in.

“Menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya. (Rin)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *