Sembilan Warga Binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung Dinyatakan Layak Bebas Bersyarat

banner 120x600
banner 468x60

BANDAR LAMPUNG – wartaonelampung.com, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung kembali merealisasikan program pembinaan melalui pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) kepada sembilan warga binaan pemasyarakatan, Selasa (30/12).

Program ini merupakan bagian dari upaya reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung, Jumadi, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat diberikan setelah melalui proses pembinaan yang berkelanjutan, evaluasi perilaku, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif.

Menurutnya, PB bukanlah bentuk keringanan hukuman semata, melainkan hasil dari komitmen warga binaan dalam mengikuti seluruh program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Pembebasan bersyarat ini menjadi bukti bahwa pembinaan berjalan efektif. Kami berharap hal ini dapat memotivasi warga binaan lainnya untuk berperilaku baik, disiplin, dan menjauhi narkoba,” ujar Jumadi.

Ia menambahkan, sebelum kembali ke tengah masyarakat, seluruh warga binaan penerima PB diwajibkan menjalani tes urine sebagai bentuk pengawasan dan komitmen Lapas dalam memastikan mereka bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Kami ingin memastikan warga binaan yang menerima PB benar-benar siap secara fisik dan mental untuk kembali bermasyarakat, serta mampu menjalani kehidupan yang lebih baik dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Pelaksanaan program pembebasan bersyarat ini sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang menekankan pendekatan pembinaan yang humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial warga binaan. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *