BANDAR LAMPUNG — wartaonelampung.com, Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi lingkungan hidup dengan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai berkontribusi besar terhadap kerusakan alam dan meningkatnya potensi bencana.
Sepanjang tahun 2025, Pemprov Lampung telah menutup dan menertibkan sebanyak 20 lokasi tambang ilegal yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota. Langkah tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan pemerintah daerah.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengungkapkan hal itu saat kegiatan Kaleidoskop Pembangunan Provinsi Lampung 2025 di Mahan Agung, Minggu (28/12/2025), sekaligus menjawab pertanyaan pimpinan media mengenai kebijakan pembangunan berwawasan lingkungan.
“Evaluasi terhadap pertambangan sudah lama tidak dilakukan secara menyeluruh. Pada 2025, setelah menerima banyak masukan dari masyarakat, kami melakukan penataan dan penindakan tegas terhadap tambang-tambang yang tidak berizin,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh keprihatinan pemerintah terhadap meningkatnya kejadian bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor, yang melanda beberapa wilayah di Lampung, termasuk banjir besar pada awal tahun 2025.
Menurutnya, pembangunan tidak boleh mengabaikan keseimbangan lingkungan. Oleh karena itu, aspek ekologis menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
“Kami tidak ingin pembangunan justru menimbulkan kerusakan dan risiko baru bagi masyarakat. Perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas dan evaluasi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Penertiban tambang ilegal dilakukan melalui serangkaian tindakan, mulai dari penghentian aktivitas, penyegelan lokasi, hingga pemasangan papan larangan. Operasi tersebut berlangsung di beberapa daerah, antara lain Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov Lampung melibatkan berbagai unsur, termasuk Polda Lampung, TNI, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat kecamatan dan kelurahan untuk memastikan proses berjalan tertib dan aman.
Gubernur juga memberikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten yang aktif mendukung upaya penertiban, salah satunya Kabupaten Way Kanan yang melibatkan aparat keamanan, tokoh adat, dan masyarakat dalam menindak tambang ilegal.
“Penertiban ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi langkah nyata untuk menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat Lampung. Kerusakan lingkungan selalu berujung pada bencana,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan pertambangan kini semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024 yang memberikan kewenangan lebih luas dalam pengawasan dan penjatuhan sanksi administratif.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah memiliki landasan hukum yang jelas untuk memberikan sanksi mulai dari teguran, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar.
Mengakhiri keterangannya, Gubernur mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak alam dan mengganggu ketertiban.
“Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kolaborasi pemerintah dan masyarakat menjadi kunci untuk melindungi Lampung dari ancaman kerusakan lingkungan,” pungkasnya. (**)















