Kasus Dugaan Penganiayaan di Bumi Asri Naik Tahap Penyidikan, Polisi Segera Tentukan Status Terlapor

banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung – wartaonelampung.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Karang Timur memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Bumi Asri, Kecamatan Tanjung Karang Timur, terus berjalan dan telah memasuki tahap penyidikan. Terlapor dalam perkara ini diketahui berinisial Handi, yang berprofesi sebagai konsultan pajak.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen, menjelaskan bahwa pada Kamis (8/1/2026), pihaknya kembali memanggil terlapor untuk kedua kalinya guna dimintai keterangan sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan.

“Hari ini terlapor kami panggil kembali untuk dimintai keterangan. Perkaranya sudah masuk tahap penyidikan. Jika seluruh unsur terpenuhi, penetapan tersangka akan segera dilakukan,” ujar Kompol Kurmen kepada awak media.

Menurut Kapolsek, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti serta keterangan saksi yang dinilai cukup untuk memperkuat dugaan tindak pidana penganiayaan. Meski demikian, kepolisian tetap memberikan ruang bagi kedua belah pihak apabila ingin menempuh penyelesaian melalui mekanisme mediasi sesuai ketentuan hukum.

“Kami tetap membuka ruang mediasi apabila para pihak menghendaki. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum akan dilanjutkan hingga ke pengadilan,” tegasnya.

Kompol Kurmen juga mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap terlapor sebelumnya telah dilakukan pada tahap penyelidikan sekitar Desember 2025, sebelum pergantian tahun, dan terlapor hadir memenuhi panggilan tersebut.

Terkait penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Kapolsek menyampaikan bahwa dokumen tersebut belum dapat diterbitkan lantaran status terlapor masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

“SPDP belum kami naikkan karena status tersangka belum ditetapkan. Namun secara materiil, bukti dan saksi sudah cukup. Kami optimistis proses ini akan segera tuntas,” katanya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari insiden lalu lintas di mana terlapor diduga menabrak pelapor hingga dua kali, yang kemudian berujung pada dugaan pemukulan.

Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh dan mengalami kerusakan pada kacamatanya.
Kapolsek Tanjung Karang Timur menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *