Gubernur Lampung Resmikan Kamis Beradat, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Kewajiban

banner 120x600
banner 468x60

BANDAR LAMPUNG — wartaonelampung.com, Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan kebijakan Kamis Beradat sebagai upaya pelestarian budaya lokal.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 30 Desember 2025.

Melalui instruksi ini, penggunaan bahasa Lampung serta pemakaian batik khas Lampung diwajibkan setiap hari Kamis di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan di seluruh wilayah Provinsi Lampung.

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa kebijakan Kamis Beradat merupakan langkah strategis dalam memperkuat identitas budaya daerah. Program ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dalam menjaga dan mengembangkan warisan adat sebagai bagian dari budaya Nusantara.

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh unsur pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Bupati dan Wali Kota se-Lampung, Kepala Perangkat Daerah, hingga instansi vertikal. Selain itu, kebijakan ini juga berlaku bagi sektor pendidikan, termasuk Rektor dan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta di Provinsi Lampung.

Dalam diktum pertama, Gubernur menginstruksikan pelaksanaan penuh program Kamis Beradat. Setiap hari Kamis, bahasa Lampung digunakan dalam aktivitas pelayanan publik, komunikasi antarpersonal di lingkungan kerja, rapat kedinasan, serta sambutan resmi selama jam kerja.

Penerapan bahasa daerah juga diperluas ke lingkungan pendidikan. Sekolah dan perguruan tinggi diminta mendorong penggunaan bahasa Lampung dalam proses belajar mengajar sebagai upaya menanamkan nilai budaya lokal sejak dini.

Selain penggunaan bahasa, instruksi ini juga mengatur ketentuan berpakaian. Pada diktum kedua disebutkan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik laki-laki maupun perempuan, wajib mengenakan batik khas Lampung setiap hari Kamis.

Gubernur menekankan agar kebijakan Kamis Beradat tidak hanya bersifat seremonial, namun benar-benar dijalankan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait. Instruksi Gubernur tersebut dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *