Way Kanan – wartaonelampung.com, Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) dengan total panjang mencapai 24,5 kilometer di Jalur Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum), Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Akibat peristiwa tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., didampingi Kasihumas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji dan Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto, S.E., bersama jajaran manajemen PLN, dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polsek Blambangan Umpu, Kamis (22/1/2026).
Turut hadir Manager PLN UP3 Kotabumi Abrar, Assistant Manager Keuangan dan Umum PLN UP3 Kotabumi Ari Sumanto, Manager PLN ULP Blambangan Umpu Agung Ristianto, serta Team Leader Teknik PLN ULP Blambangan Umpu Asril Irawan.
Kapolres menjelaskan bahwa terdapat dua laporan polisi yang diajukan oleh PT PLN ULP Martapura (Sumatera Selatan) dan PT PLN ULP Blambangan Umpu sebagai pihak korban. Lokasi kejadian berada di Jalinsum Kampung Gunung Sangkaran.
Untuk kabel milik PLN ULP Martapura yang berada di jalur jaringan sebelah kiri menuju Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, diketahui belum dialiri arus listrik. Sementara kabel milik PLN ULP Blambangan Umpu di jalur kanan sudah dalam kondisi aktif dialiri listrik.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka, yakni RA (31) warga Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, JY (22) warga Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, serta RY (19) warga Kampung Bumi Baru, Blambangan Umpu.
Ketiganya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Gunung Sangkaran. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menurunkan kabel listrik merek Voxsel dan kabel jenis AAACS 150 MM yang terpasang di tiang listrik, kemudian memotongnya menjadi beberapa bagian menggunakan gergaji besi.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Informasi awal diperoleh dari warga yang melihat kabel listrik di tiang dalam kondisi terputus. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas PLN, diketahui sebagian kabel telah dipotong dan raib.
Akibat pencurian tersebut, PLN ULP Martapura mengalami kehilangan kabel Voxsel sepanjang kurang lebih 20 kilometer dengan estimasi kerugian mencapai Rp1 miliar. Sementara PLN ULP Blambangan Umpu kehilangan kabel jenis AAACS sepanjang sekitar 4,5 kilometer dengan nilai kerugian ditaksir Rp125.550.000.
Selain di Kampung Gunung Sangkaran, aksi pencurian juga menyasar wilayah Jalinsum Kecamatan Blambangan Umpu dan Way Tuba.
Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke rumah kontrakan salah satu tersangka, RA. Saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 23.30 WIB, ketiga pelaku ditemukan sedang berkumpul bersama sejumlah barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain dua bilah senjata tajam jenis golok, satu golok arit, 27 mata gergaji besi, dua gergaji besi lengkap dengan gagangnya, puluhan gulungan kabel dan kulit kabel yang telah dikupas, dua sepeda motor tanpa nomor polisi, serta satu unit mobil Toyota Agya warna hitam.Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Way Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun, tutup Kapolres. (Red)















